Truk Pengangkut Pasir Ditertibkan Polsek Perdagangan

- Kamis, 14 Desember 2017 22:30 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir122017/715_Truk-Pengangkut-Pasir-Ditertibkan-Polsek-Perdagangan.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/IST
Beritasumut.com-Jajaran Polsek Perdagangan melaksanakan penertiban terhadap truk angkutan pasir di wilayah hukumnya. Penertiban dilaksanakan di Simpang Mayang Jalan Umum Perdagangan-50 Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Kamis (14/12/2017).

 

Kanit Sabhara Polsek Perdagangan Iptu Marolop Sinaga, didampingi Kanit Intelkam Polsek Perdagangan Ipda Anton F Purba dan Kanit Propos Polsek Perdagangan Aiptu Edy Sisuanto yang memimpin penertiban itu menuturkan, penertiban itu merupakan tindaklanjut dari musyawarah masyarakat Kecamatan Bandar dengan Pengusaha Galian C yang dimediasi oleh Uspika Kecamatan Bandar, bertempat di Ruang Harungguan Kantor Camat Bandar pada hari Jumat lalu (24/11/2017) pukul 15.00 wib.

 

"Musyawarah itu sendiri didasari adanya aksi unjuk rasa masyarakat Perdagangan pada hari Selasa (21/11/2017) lalu, yang menyampaikan beberapa tuntutan, antara lain permasalahan debu pasir di jalan umum Kota Perdagangan dan permasalahan sampah di Kecamatan Bandar serta Permasalahan Jalan rusak di Kecamatan Bandar," ujarnya.

 

Diketahui dari pembahasan yang dilakukan, sambung Marolop, diperoleh kesepakatan bahwa mobil Truk dilarang membawa pasir dalam keadaan basah. Pengusaha bersedia membuat tandon pasir sebelum diangkut. Pengakut pasir harus menggunakan terpal untuk menghindari pasir berterbangan. Pengusaha bersedia menjaga kebersihan lingkungan Kelurahan Perdagangan I dan Nagori Perdagangan II dan jalan yang dilalui angkutan pasir. Pengusaha bersedia menyisihkan kontribusi untuk dana kebersihan. Apabila Truk tertangkap basah membawa pasir dalam keadaan basah maka bersedia ditindak aparat keamanan. Apabila melanggar kesepakatan ini maka usaha pasir bersedia ditutup Pemerintah.

 

Dari hasil penertiban yang dilakukan, ditemukan 2 unit mobil Damtruk No.Pol BB 8417 CA dan No.Pol BA 8610 RL yang dikemudikan oleh Muhamad Soleh (42), warga Huta V Kucingan Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun dan Mudianto (35) warga Dusun II Desa Hessa Air Genting, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Simalungun sedang mengangkut muatan pasir dalam keadaan basah.

 

"Berdasarkan kesepakatan yang telah dibuat dalam musyawarah tersebut, yakni pada poin ke-6 (Apabila Truk tertangkap basah membawa pasir dalam keadaan basah maka bersedia ditindak aparat keamanan), terhadap kedua angkutan itu diberi tindakan disertai bukti pelanggaran (tilang) selanjutnya diamankan ke Mapolsek Perdagangan," pungkasnya. (BS04)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Lewat Aplikasi Horas Paten, Pengedar Sabu Ditangkap Polsek Perdagangan di Nagori Bandar Tinggi

Peristiwa

Satlantas Polsek Parapat Bantu Evakuasi Tiang Listrik Tumbang dan Timpa Mobil di Aek Nauli

Peristiwa

Pilkada Serentak 2020, Polsek Perdagangan Komitmen Jaga Netralitas Polri

Peristiwa

Kapolres Simalungun Giat Kunker, Berikan Tali Asih untuk Warga di Wilayah Hukumnya

Peristiwa

Dua Perampok di Ladang Ubi Berhasil Diringkus Polsek Perdagangan

Peristiwa

Edarkan Sabu, Anto dan Novi Diamankan Polsek Perdagangan