Beritasumut.com-Pelaku pembunuhan tunggal di Jalan Pengabdian Dusun I, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, berhasil diamankan Petugas Polsek Percut Sei Tuan. Pelaku diciduk dikediamannya di Jalan Makmur Gang Kenangan 4, Desa Sambirejo Timur. Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Pardamean Hutahean didampingi Kanit Reskrim Iptu Philip Purba, Kamis (14/12/2017) mengatakan, pelaku terlibat melakukan pmbunuhan sadis kepada korban Asnida (69) pada Kamis (07/12/2017) lalu di Jalan Pengabdian. Di saat korban melihat pelaku hendak mencuri satu tabung pompa air. Sehingga pelaku yang saling kenal itu terpaksa memukul korban dengan sebuah balok. "Korban ditemukan tewas bersimbah darah di kediamannya," terang Pardamean. Petugas yang telah menerima laporan dari keluarga korban, langsung melakukan buruan kepada pelaku yang bersembunyi di kediamanya. "Saat ditangkap pelaku sempat melakukan perlawanan. Terpaksa petugas memberikan hadiah timah panas kepada kedua kaki pelaku," sambung Pardamean. Dari pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu buah balok, satu celana panjang warna hitam, satu buah sandal, dan satu unit sepeda motor Mio warna merah hitam BK 4341 AFM. "Atas kejahatannya, pelaku melanggar pasal 338 dan atau 365 Ayat 3 Yo 53 KHUPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandasnya. (BS04)