Beritasumut.com-Polsek Sunggal melakukan pengamanan aksi pedagang Pasar Timah yang tdk menerima putusan PTUN, di Jalan Simatupang Kantor PTUN, Rabu (13/12/2017). Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna bersama dengan Kanit Intel, Unit Reskrim Langsung turun ke kantor PTUN. Hasil penyelidikan diketahui bahwa pihak PTUN melakukan sidang tepat waktu sesuai jadwal sidang sdgkan pihak Penasehat hukum dan pihak pedagang dtg ke kantor PTUN sekira pukul 09.30 WIB. Hasil putusan dimenangkan oleh Pihak Pemko Medan dalam hal ini Dinas Pasar Kota Medan. Oleh Penasehat hukum merasa tidak puas dengan putusan tersebut, sehingga penasehat hukum bersama dengan pedagang melakukan aksi argumen. Dalam kesempatan itu, Kapolsek menyarankan kepada penasehat hukum dan pedagang agar menempuh upaya jalur hukum dan atau banding dan tdk perlu melakukan hal-hal yang anarkis. Situasi sampai dgn Penasehat hukum dan pedagang Pasar Timah meninggalkan PTUN aman dan terkendali.(BS06)