Beritasumut.com-Tim opsnal Pidum Sat Reskrim Polres Langkat melakukan penangkapan 2 (dua) terhadap orang laki-laki yang diduga melakukan perjudian jenis Dadu Kopyok, di Dusun Bukit Payung, Desa Kwala Besilam, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Senin (11/12/2017) sekitar pukul 21.00 WIB. Pelaku yang ditangkap masing-masing Ruslan Aminuddin (60 tahun), warga Dusun Gardu, Desa Tanjung Putus, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat. Kemudian Bandi S (38 tahun), warga Lingkungan III Sidosari Dalam, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat. Barang bukti yang diamankan berupa 1 buah lapak mata dadu, 9 buah mata dadu, 1 buah piring warna coklat, 3 buah lilin, 3 buah mangkok tutup mata dadu, 1 buah tas warna biru merek ADIDAS, 1 buah tas warna hitam, uang sebesar Rp 205.000, dengan pecahan uang berupa Rp 100.000 (1 lembar), Rp 50 000 (2 lembar), Rp 5.000 (1 lembar). Informasi dihimpun, pada hari Senin (11/12/2017) sekitar pukul 20.00 WIB, Team Opsnal Pidum yang dipimpin oleh Kanit Pidum Iptu Zul Iskandar Ginting melaksanakan Patroli kewilayahan di wilayah Kecamatan Padang Tualang, dan kemudian mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Bukit Payung sering dilakukan Perjudian jenis Dadu Kopyok. Lalu team melakukan pengintaian disekitar Dusun Bukit Payung yang dimaksud. Dan sekira pukul 20.30 WIB melihat adanya sejumlah laki-laki yang sedang melakukan perjudian jenis dadu kopyok. Lalu kemudian team melakukan penggrebekan, dan berhasil menangkap 2 orang pelaku perjudian tersebut yang berperan sebagai tukang guncang mata dadu sedangkan beberapa orang lainnya berhasil melarikan diri dan selanjutnya pelaku yang berjumlah 2 orang berikut dengan barang bukti dibawa ke Polres Langkat guna proses lebih lanjut. "Tindakan yang sudah dilakukan dengan membawa pelaku ke Polres, melakukan pemeriksaan terhadap saksi, melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan mengamankan barang bukti," ujar Kapolres Langkat AKBP Dede Rojudin, Kamis (14/12/2017).(BS06)