Kasus Penyalahgunaan Wewenang, Poldasu Diminta Lakukan Proses Hukum kepada Gubsu

- Rabu, 13 Desember 2017 23:15 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir122017/412_Kasus-Penyalahgunaan-Wewenang-Erry-Nuradi-Wajib-Digarap-Poldasu.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/BS04
Pengacara Bambang Santoso
Beritasumut.com-Tidak ada alasan bagi Polda Sumut (Poldasu) untuk tidak memproses kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang dituduhkan kepada Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Erry Nuradi atas laporan polisi No: LP/1499/XII/2017/SPKT III, tertanggal 7 Desember 2017. Penegasan itu disampaikan pengamat hukum Sumut, Bambang Santoso ketika dimintai tanggapannya oleh wartawan via seluler, Rabu (12/13/2017).

 

Ditegaskan advokat muda Sumut ini, bukti putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjadi dasar laporan tersebut merupakan bukti kuat yang tak terbantahkan. "Dalam kasus ini, putusan Mahamah Agung RI itu sudah bersifat inkrah alias berkekuatan hukum tetap. Nah bila putusan MA itu tidak ditindaklanjuti oleh Gubernur (Erry Nuradi), untuk mengeluarkan surat rekomendasi kepada calon legislatif Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), maka benar sudah kuat dugaan penyalahgunaan kewenangan. Jadi tidak ada alasan laporan itu tidak diproses," tegas Bambang Santoso.

 

Ketika disinggung soal status Erry Nuradi selaku Kepala Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumut, apakah Polda Sumut berani menindaklanjuti kasus tersebut, Bambang Santoso menegaskan persoalan hukum tidak bisa dicampur adukkan dengan masalah politik. Karena hukum bersifat independen tidak bisa diintervensi.

 

"Hukum itu independen. Benar, Gubernur itu adalah kepala dari Forkopimda, baik Pangdam maupun Kapolda itu berada di bawah struktur itu. Namun hukum adalah hukum yang harus ditegakkan. Tidak boleh hukum diintervensi dengan politik. Laporan itu tetap harus diproses, tinggal bagaimana nanti hasilnya, itu diserahkan ke penyidik. Sekali lagi saya tegaskan, proses penyelidikan dan penyidikan itu harus dilakukan. Putusan PTUN itu tak terbantahkan, artinya itu bukti kuat," tukas pengacara dari Kantor Hukum Bambang Santoso Law Firm & Partner ini.

 

Dalam kasus ini juga, Bambang Santoso menyarankan agar Kapolda Sumut, Irjen Pol Paulus Waterpauw untuk menjunjung tinggi hukum dengan memerintahkan para penyidiknya memproses kasus itu. "Maka dari itu, perlu peran Kapolda Sumut untuk menegaskan agar kasus itu diproses sesuai hukum yang berlaku. Terserah nanti hasilnya seperti apa, tapi intinya laporan yang masuk itu harus dilidik dan disidik," pungkasnya lagi.

 

Sebelumnya, Poldasu melalui Kasubbid Penmas, AKBP MP Nainggolan ketika dikonfirmasi wartawan, menyatakan saat ini penyidik tengah memintai keterangan para saksi. "Mengenai laporan kasus dugaan pelanggaran Pasal 421 KUHP atau 216 KUHP sesuai LP/1499/XII/2017/SPKT III, tertanggal 7 Desember 2017, kini tengah dalam tahap pengumpulan keterangan saksi," kata Nainggolan.

 

Lebih lanjut MP Nainggolan, menambahkan setelah memeriksa para saksi, selanjutnya akan dilakukan gelar perkara, guna memastikan apakah kasus itu akan diproses atau dihentikan. "Karena itu masih dipelajari oleh pihak kepolisian, kalau nantinya layak untuk diproses tentu kasus itu akan diproses lanjut. Tapi sejauh ini sekali lagi masih dipelajari," imbuhnya.

 

Kasus ini sendiri bermula, dari ketidakpuasan Henrima Harahap, Bendahara Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Tapanuli Selatan (Tapsel) yang terpilih menjadi anggota DPRD Tapsel pada Pemilu 2014 lalu. Namun Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tapsel kemudian mengganti Henrima dengan Mahludin Siagian, dengan alasan Henrima pernah menjalani hukuman percobaan. 

 

Atas ketidakpuasan tersebut, Henrima sempat mengajukan gugatan di PTUN Medan, hingga keluarnya putusan MA No.311K/PTUN/2015 membatalkan Surat Keterangan (SK) yang mengangkat Mahludin sekaligus memerintahkan pengangkatan Henrima sebagai anggota DPRD Tapsel pada 4 Mei 2016. Putusan 311K itu kemudian dieksekusi PTUN Medan. Tetapi hingga tanggal surat pelaporan 5 Desember 2017, SK pengangkatan Henrima tak kunjung keluar.

 

Henrima menilai telah terjadi pelanggaran dalam Pasal 421 KUHP atau Pasal 216 KUHP dan dilaporkan secara resmi oleh Kuasa Hukum Henrima Harahap, Muchtar Pakpahan ke Polda Sumut, Kamis (7/12) lalu dengan klaim kerugian material senilai Rp560 juta. (BS04)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Sejarah, Pemanasan Piala Dunia U-17 Digelar di Sumut, Bobby Nasution: Pembuktian Sumut Bisa Gelar Laga Internasional

Peristiwa

Halal Bihalal Polda Sumut Pererat Hubungan Antar Personel

Peristiwa

Serah Terima Jabatan PJU dan Kapolres Jajaran Polda Sumut : Wajah Baru, Semangat Baru untuk Pengabdian Terbaik

Peristiwa

Polda Sumut Tangkap 164 Tersangka Narkoba dalam Sepekan

Peristiwa

Sepuluh Pejabat Utama Polda Sumut dan 13 Kapolres Dimutasi

Peristiwa

Wakapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan Safari Ramadan di Menteng, Beri Santunan Anak Yatim