Beritasumut.com–DPO kasus Pencurian dengan pemberatan akhirnya berhasil di ringkus Polres Inhu. Pelaku ZS (24) merupakan DPO kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Toko Indra Ponsel di Desa Seberida Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), bulan Agustus 2017 lalu. Sebelumnya, salah seorang rekan pelaku bernama Dedi Osli telah diamankan dan mengaku bahwa pelaku ZS merupakan salah satu pelaku yang juga turut serta melakukan pencurian dan pemberatan (Curat). Kapolres Asahan AKBP Kobul Syahrin Ritonga SIK MSi, membenarkan penangkapan terhadap pelaku yang merupakan DPO Polres Inhu. Dilansir dari tribratanews.sumut.polri.go.id, Selasa (12/12/2017), Syahrin menjelaskan bahwa penangkapan pelaku dilakukan bersama gabungan Reskrim Polres Inhu dengan Polres Asahan bahwa di dapat info pelaku ZS yang merupakn DPO berada di Desa Meranti Kec Meranti Kab Asahan Prov Sumut. Kemudian Tim melakukan pengintaian terhadap pelaku, pada hari Jumat (08/12/2017) sekira pukul 12.00 wib pelaku berhasil diamankan Oleh Tim tanpa ada perlawanan kemudian pelaku di bawa ke Polpos Supsektor Polres Asahan Polda Sumatra Utara. ”Saat diintrogasi sementara pelaku telah mengakui bahwa pelaku tersebut ikut dalam melakukan pencurian terhadap 54 unit hand phone milik indra marizal (Indra ponsel), Untuk pengusutan lebih lanjut, selanjutnya petugas membawa pelaku ke Mapolres Inhu guna melakukan proses penyidikan lebih lanjut.” pungkasnya. (BS04)