Beritasumut.com-Aksi kriminalisasi Kabag Sumda Polres Deli Serdang, Kompol Delami Saleh terhadap warga Kecamatan Batangkuis, Muhammad Afandi, terus memantik reaksi keras masyarakat. Meski begitu, dilansir dari laman Tribratanews.polri.go.id, Sabtu (9/12/2017), Kapolres Deli Serdang, AKBP Eddy Suryantha Tarigan dalam keterangannya terkesan membela bawahannya. Menurutnya, M Afandi, disebut sebagai pelaku penganiayaan Kompol Delami Saleh. Dia ditangkap di Kutacane, Aceh Tenggara, Rabu (6/12/2017) lalu, jam 06.00 wib.Afandi ditangkap berdasarkan Laporan Polisi No:LP/70/XI/2017/SU/RES DS/SEK BT KUIS, yang dilaporkan Kompol Delami Saleh, disebut sebagai korban, tanggal 25 November 2017. Kejadian pemukulan bermula saat Kompol Delami Saleh mengendarai mobil Toyota Avanza BK 1657 NK, dikejar dan diberhentikan oleh Afandi di Jalan Batangkuis–Lubuk Pakam, tepatnya di Dusun IV, Sabtu (25/11/2017) pagi, sekira jam 07.10 wib. "Saat itu pelaku langsung memukul Kompol Delami ketika korban berhenti dan membuka kaca mobilnya di tempat kejadian perkara (TKP), sehingga korban mengeluarkan darah segar dari hidungnya. Korban dituduh telah menabrak pengendara kereta Yamaha F1 ZR yang dikendarai Inka Cristanti, perempuan (15), warga Dusun 5, Desa Bintang Meriah, Kecamatan Batangkuis," terang Eddy Suryanta Tarigan. Ditambahkanya, dari keterangan saksi di lapangan, Kompol Delami Saleh tidak mengetahui ada pengendara kereta yang jatuh karena ia merasa tidak ada menabrak pengendara kereta."Dari pemeriksaan saksi di lapangan, Inka Cristanti jatuh sendiri dari kendaraannya, karena ia mencoba memotong laju mobil yang dikendarai Kompol Delami Saleh, stang keretanya mengenai lampu rem belakang mobil Kompol Delami," ujarnya. Diterangkannya lagi, saat kejadian pemukulan ada anggota Koramil Batangkuis bernama Muslim yang sedang lewat. Karena takut diamuk massa, Kompol Delami Saleh dibawa ke Polsek Batangkuis untuk diamankan. Selanjutnya korban membuat laporan pengaiayaan."Saya juga telah mengonfirmasi kepada korban (Kompol Delami), dia telah memaafkan pelaku pemukulan tersebut. Tapi korban tetap menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum," kata Eddy. Apa yang disampaikan Eddy Suryantha Tarigan, berbanding terbalik dengan apa yang sebelumnya diutarakan Reni, istri Afandi.Menurut keterangan Reni menuturkan apa yang diceritakan suaminya kepadanya di berita sebelumnya, pagi itu Inka Cristanti yang mengendarai kereta F1 ZR berangkat sekolah ke SMP Negeri 1 Batangkuis. Sesampainya di Jalan Batangkuis-Lubuk Pakam, tiba-tiba muncul mobil Toyota Avanza warna putih plat nomor F 1675 NK dari arah belakang dan langsung berhenti mendadak di depan siswi SMP tersebut. Tak ingin menabrak mobil, Inka Cristanti langsung menginjak rem dan sesaat itu juga berhenti. Inka kemudian belok kanan melewati dari sisi kanan mobil milik orang nomor 4 di Polres Deli Serdang tersebut. Nah, saat Inka mulai berjalan, tiba-tiba mobil tersebut juga melaju dan menyenggol stang kereta siswi SMP tersebut. Stang kereta berbelok mengenai bagian perut Inka, dia langsung terjerembab dan nyaris tak sadarkan diri, terkapar di aspal. Kaca lampu belakang mobil pecah, bodinya peyot. Mirisnya, mobil itu langsung tancap gas. Melihat itu, Afandi langsung mengejar mobil yang dikemudikan Kompol Delami dengan beberapa orang lainnya. Enam ratus meter kemudian, berhasil dihentikanlah mobil tersebut oleh Afandi. Afandi memalangkan kereta yang dikemudikannya Honda Vario BK 3582 AEG. Dia meminta agar Kompol Delami bertanggungjawab. Bukannya turun, Kompol Delami malah menginjak rem mobilnya dan menabrak Afandi sampai terjatuh bersama keretanya. Singkat cerita, Afandi emosi, ditambah lagi Kompol Delami tak mau bertanggungjawab, Afandi kemudian melayangkan bogem mentah ke hidung Kompol Delami. Darahpun mengucur dari hidung Kompol Delami. Di lokasi itu, ada personil Koramil Batangkuis yang disebut Reni, istri Afandi, bernama Muslim. Saat itu Muslim menyuruh Afandi membawa kereta dan helmnya ke rumahnya. Dan Muslim yang akan membawa Kompol Delami ke Polsek Batangkuis.Ujung-ujungnya, kasus yang diproses hukum adalah kasus pemukulan, sementara kasus lakalantas yang dilakukan Kompol Delami sama sekali tak diproses. (BS04)