Beritasumut.com-Aksi kriminalisasi Kabag Sumda Polres Deli Serdang, Kompol Delami Saleh terhadap warga Kecamatan Batangkuis, Muhammad Afandi, terus memantik reaksi keras masyarakat.Kali ini datangnya dari pengamat hukum Sumatera Utara (Sumut), Muslim Muis. Direktur Pusat Study Hukum dan Pembaharuan Peradilan (PusHpa) Sumut ini secara tegas mengatakan, kasus kecelakaan lalulintas (lakalantas) yang melibatkan Kompol Delami tersebut harus diproses hukum. Karena itu merupakan tindak pidana. "Kalau begitu, dia (Kompol Delami) harus diproses hukum. Azas equality before the law, semua orang berkedudukan sama di mata hukum. Jangan karena dia polisi, kasusnya tidak diproses. Malah dia yang fatal, dia penegak hukum tapi melanggar hukum," tegasnya. Mantan Wakil Direktur (Wadir) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan ini juga menegaskan, jika kasus lakalantas itu tidak diproses, atau sengaja dibiarkan, maka hal itu sudah melanggar Undang-Undang (UU) Hak Azasi Manusia. "Kalau kasus lakalantasnya tidak diproses, atau ada pembiaran, berarti itu sudah melanggar UU Hak Azasi Manusia. Kapolres Deli Serdang harus memproses itu, jangan hanya mendiamkan kasus itu atau malah melindungi bawahannya yang salah. Kasus lakalantasnya ada pasal hukumnya, harus diproses. Kasus pemukulan itu juga pidana, harus juga diproses. Artinya, semuanya sama di mata hukum. Pada dasarnya juga, pemukulan itu karena sikap tidak profesional polisi itu. Siapa yang tak geram, sudah diingatkan baik-baik, malah ditabrak," tuturnya. Selain masalah pidana lakalantas, imbuhnya lagi, Kompol Delami tersebut harus diproses kode etik. "Proses pidana harus jalan, proses kode etik juga harus jalan. Bila perlu dipecat," pungkasnya.(BS04)