Polres Simalungun Kawal Eksekusi Tanah dan Bangunan di Kecamatan Dolok Panribuan

- Jumat, 08 Desember 2017 23:30 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir122017/2527_Polres-Simalungun-Kawal-Eksekusi-Tanah-dan-Bangunan-di-Kecamatan-Dolok-Panribuan.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/IST
Beritasumut.com-Pelaksanaan eksekusi yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Simalungun terhadap 1 unit tanah dan bangu-nan yang terletak di Jalan Parapat Nagori Parmonangan, Kecamatan Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun, antara Lorencius Horas Sirait (Penggugat/Pemohon Eksekusi) dengan para pengurus Koperasi CU. Cinta Mulia (Tergugat/ Termohon Eksekusi) mendapat pengawalan dari personil Polres Simalungun, Jumat (8/12/2017).

 

Sebelum pelaksanaan eksekusi, pihak Panitera PN Simalungun lebih dulu membacakan Surat Penetapan Ketua PN Pematangsiantar di objek eksekusi, kemudian tim eksekutor melakukan pembongkaran kunci pintu bangunan dan mengeluarkan sisa barang-barang yang masih ada di dalam Kantor Koperasi CU. Cinta Mulia cabang Tiga Dolok.

 

Pelaksanaan eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar Nomor : 10/EB/2016/10/Pdt.G/2014/PN-Pms tanggal 7 September 2016 yang telah berkekuatan Hukum Tetap (Incrah) berdasarkan : Putusan Pengadilan Negeri Pematan Siantar Nomor : 10 /Pdt.G/2014/PN-Pms, tanggal 8 Agustus 2014, Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 331/Pdt/2014/PT-MDN, tanggal 15 Januari 2015 dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1405K/Pdt/2015 tanggal 18 September 2015.

 

"Eksekusi dilakukan atas objek perkara lahan/bangunan Kantor Koperasi CU. Cinta Mulia seluas 75 M2 (5x15 m) yang terletak di Jalan Parapat Nagori Parmonangan Kecamatan Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun, sesuai perkara Perdata Nomor : 10/Pdt.G/2014/PN-Pms, antara Lorencius Horas Sirait (Penggugat/Pemohon Eksekusi) dengan para Pengurus Koperasi CU. Cinta Mulia (Tergugat/ Termohon Eksekusi)," ujar Kasubbag Bin Ops Polres Simalungun AKP MB Harahap.

 

Hasil pelaksanaan eksekusi tersebut dituangkan dalam Berita Acara Sita Eksekusi Nomor : 10/Pdt.G/2014/PN-Simalungun. Kemudian objek yang telah dieksekusi diserahkan kepada pembeli selaku pemenang lelang eksekusi Riswanda Damanik dengan harga pembelian sebesar Rp. 153.000.000,- sesuai kutipan Risalah Lelang Nomor : 172/2017.

 

"Seluruh pelaksanaan sita eksekusi berakhir pada pukul 11.00 wib dengan aman dan lancar dengan mendapat pengawalan dan pengamanan dari 45 personil Polres Simalungun," pungkas AKP Harahap. (BS04)

 


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Setop 270 Gugatan Hasil Pilkada, MK Jamin Tak Ada Intervensi

Peristiwa

MK Sudah Putuskan 52 Sengketa Pilkada Disetop, Tujuh Diantaranya Sumut

Peristiwa

Gugatan Edy Rahmayadi soal Hasil Pilgub Sumut di MK Kandas

Peristiwa

Anwar Usman Tak Ikut Putuskan Sengketa Pilgub Sumut Sebab Bobby Pihak Terkait

Peristiwa

Calon Bupati Tuding Ketua KPU Nyoblos 2 Kali, Minta Pilkada Diulang

Peristiwa

Cabup Madina Harun Minta MK Gugurkan Petahana gegara Telat Serahkan LHKPN