Beritasumut.com-Membawa narkoba jenis sabu-sabu, Novriansyah alias Novri (35) warga Jalan Beringin Gang Tentram, Kelurahan Sunggal, Kota Medan ini diringkus polisi. Novri ditangkap personel Polsek Sunggal di depan Hotel Saka Jalan Ringroad, Kelurahan Sunggal Medan, Selasa (28/11/2017) sekira pukul 19.00 WIB. Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna SH SIK MH mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. "Kita mendapat informasi masyarakat bahwa ada seorang pria yang sedang membawa narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian team Polsek Sunggal melakukan pengecekan dan berhasil mengamankan tersangka di depan Hotel Saka, Jalan Ringroad Medan," ujarnya, Kamis (07/12/2017). Polisi mendapati 1 plastik klip kecil diduga sabu-sabu dalam diri tersangka. "Dari keterangan pelaku, dirinya akan memakai barang tersebut dengan temen wanitanya yang baru dikenalnya. Namun sebelum bertemu dengan wanita tersebut, polisi berhasil menangkap tersangka," sambung Kapolsek Sunggal. Tersangka mengaku, lanjut Wira, barang haram tersebut diperolehnya dari seorang laki-laki tak dikenal yang telah memakai sabu kurang lebih 5 tahun. "Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 114 (1) subs 112 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun penjara," pungkasnya. (BS04)