Beritasumut.com-Terpidana mati, Togiman alias Toge kembali dituntut hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan karena mengendalikan peredaran sabu seberat 25 kg dari dalam Lapas Klas IA Tanjung Gusta Medan. Pembacaan tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi dihadapan Ketua Majelis Hakim, Saidin Bagariang dalam sidang yang digelar di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (05/12/2017) sore. "Meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini agar menghukum terdakwa Togiman alias Toge dengan hukuman mati," ujar JPU Dewi. Selain Toge, JPU Dewi juga membacakan tuntutan terhadap empat orang terdakwa lainnya yakni masing-masing Thomson Hutabarat, Abdul alias Edo, Wagimun dan Sugiarto dengan tuntutan seumur hidup di penjara. Pantauan awak media, selama mendengarkan tuntutan, tampak kelima terdakwa terlihat pasrah. Tak ada sepatah kata pun yang keluar dari mulut mereka hingga akhirnya majelis hakim menutup persidangan dan melanjutkannya pekan depan dengan agenda pembelaan. Informasi dihimpun, terungkapnya penyelundupan sabu ini berawal dari informasi yang diperoleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat tentang pengiriman 25 kg sabu dari Malaysia-Aceh-Medan pada Mei 2017 lalu. Selanjutnya petugas BNN melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Abdul alias Edo, Wagimun serta Sugiarto yang berperan sebagai kurir di Jalan Gatot Subroto Medan. Setelah melakukan pengembangan, ternyata pengiriman sabu ini dikendalikan oleh Toge dan Thomson dari dalam Lapas Klas IA Tanjung Gusta Medan. Sebelumnya, Toge juga sudah dijatuhi hukuman mati karena terlibat kasus narkoba. Sedangkan Thomson dijatuhi hukuman selama 9 tahun penjara dalam kasus yang sama. (BS08)