Beritasumut.com-Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil meringkus dua pengedar narkotika jenis sabu dalam pengerebekan di Jalan Sei Kapuas, Medan.Dari para pelaku, petugas menyita 3 plastik klip sabu, kotak rokok Gudang Garam berisi ganja serta 1 unit timbangan elektrik. Informasi dihimpun di Mapolrestabes Medan, Kamis (30/11/2017) menyebutkan, pengedar tersebut masing-masing berinisial YP (25) warga Jalan Sei Kapuas, Gang Bersama, Lingkungan II dan AP (32) warga Jalan Titipapan, Medan.“Para pelaku dibekuk berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan tentang adanya pemilik narkotika jenis sabu di lokasi tersebut,” ujar Wakasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Daniel Marunduri SIK. Menindaklanjuti laporan tersebut, Daniel menjelaskan, pihaknya langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang buktinya.“Usai diamankan, pelaku berikut barang bukti langsung diboyong ke Mapolrestabes Medan guna menjalani pemeriksaan,” pungkas Kompol Daniel seraya menambahkan kedua pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara.(BS04)