Bawa Ganja dari Aceh Tujuan Pekanbaru, Dua Mahasiswi Ini Ditangkap Polres Langkat

Herman - Kamis, 30 November 2017 11:01 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir112017/9583_Bawa-Ganja-dari-Aceh-Tujuan-Pekanbaru--Dua-Mahasiswi-Ini-Ditangkap-Polres-Langkat.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/ist
Beritasumut.com-Tim Opsnal Res Narkoba Polres Langkat, Rabu (29/11/2017) menangkap dua orang perempuan yang diduga menyimpan/menguasai/memiliki narkotika jenis ganja. 

 

Kedua orang tersebut masing-masing Laiya Ulfa (25 tahun), mahasiswi, warga Dusun Peutua Beunu, Desa, Jangka Alue, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh. Kemudian Safrina Dewi (24 tahun), mahasiswi, warga Dusun Baroh Desa, Pulo Reudeup, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh. 

 

Barang bukti yang diamankan berupa 10(sepuluh) ball yang dibalut lakban coklat diduga berisikan narkotika jenis ganja seberat 10 kg. Dua buah tas ransel warna coklat.

 

Penangkapan ini saat personil Sat Res Narkoba Polres Langkat melakukan kegiatan rutin razia peredaran narkotika di wilkum Polres Langkat, tepatnya di Pos Lalulintas Sei Karang, Kecamatan Stabat yang dibantu oleh personil Pos Lalulintas Sei karang.

 

Sekira pukul 06.00 WIB personil pos lantas menghentikan mobil bus putera pelangi dari arah Aceh BB 7537 AA. Kemudian Tim Opsnal Sat Res narkoba memeriksa barang-barang  bawaan penumpang. Dan dari penumpang yang duduk di bangku nomor 5 dan 6 didapati 2(dua) orang perempuan yang membawa 2 (dua) buah tas ransel warna coklat yang didalamnya berisikan narkotika jenis ganja. 

 

Kedua orang perempuan tersebut mengakui bahwa narkotika jenis ganja tersebut dibawa dari Sawang, Kabupaten Aceh Utara menuju Pekanbaru, selanjutnya Team Opsnal Polres Langkat membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Langkat guna proses hukum lebih lanjut.

 

"Tersangka dan barang bukti sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dan jika diperlukan akan dilakukan pengembangan," ujar Kapolres Langkat AKBP Dede Rojudin, Kamis (30/11/2017).(BS08)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Polda Sumut Sita 244 Kilogram Sabu, Selamatkan 2.409 Juta Jiwa

Peristiwa

Polrestabes Medan Ringkus Residivis Pengedar Narkoba

Peristiwa

Buat Beli Narkoba, Maling Gasak Perhiasan dan Laptop di Medan

Peristiwa

Empat Bandar Narkoba di Binjai Dibekuk Polisi

Peristiwa

Sempat Hendak Kabur, Pemilik 4,48 Gram Sabu Ditangkap Polisi

Peristiwa

Dua Pria Sembunyikan 44 Kg Sabu di Dinding Mobil