Beritasumut.com-Polsek Sunggal Polrestabes Medan menangkap pelaku penggelapan dan pertolongan jahat/tadah sepeda motor. Dalam kasus ini, Polsek Sunggal menangkap dua orang tersangka yakni Agus Prasetyo, mekanik, warga Pasar IV Jalan Jati, Dusun II A, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang dan Saheriadi (50 tahun), warga Dusun VII, Gang Arjuna, Pasar V, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Sementara korban bernama Siswanto (36 tahun), warga Jalan Klambir V, Desa Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna SH SIK MH, memaparkan, kejadian bermula pada hari Kamis 23 Oktober 2017 sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Klambir Lima, Desa Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, pelaku meminta pekerjaan kepada korban di bengkel milik korban sebagai mekanik, kemudian pelaku meminta korban untuk memperbaiki sepeda motor milik korban, kemudian korban menyetujuinya. Ketika korban masuk ke dalam rumah, pelaku langsung membawa pergi sepeda motor korban dengan berpura-pura mengetes sepeda motor tersebut dan pelaku tidak kembali lagi. Kemudian pelaku langsung menggadaikan sepeda motor tersebut kepada seorang penadah yang bernama Saheriadi sebesar Rp 2.100.000 dimana pelaku berjanji akan menebusnya seminggu kemudian. Saat korban mengisi minyak di SPBU terminal baris, korban melihat Agus Prasetyo dan korban langsung menghubungi Polsek Sunggal, Tim Tekap Polsek Sunggal dapat menangkap tersangka. "Selanjutnya dilakukan pengembangan dan dapat nama Saheriadi di rumahnya beserta barang bukti sepada motor. Team tekap langsung mengamankan dan membawa pengendara beserta barang bukti ke Polsek Sunggal untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ujar Kapolsek, Kamis (30/11/2017). Dijelaskan Kapolsek, pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka Agus Prasetyo yaitu pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka Saheriadi yaitu pasal 480 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(BS06)