Polsek Sunggal Tangkap Penadah Sepeda Motor Curian

Herman - Kamis, 30 November 2017 13:00 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir112017/2566_Polsek-Sunggal-Tangkap-Penadah-Sepeda-Motor-Curian.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/ist
Beritasumut.com-Polsek Sunggal Polrestabes Medan menangkap pelaku penggelapan dan pertolongan jahat/tadah sepeda motor.

 

Dalam kasus ini, Polsek Sunggal menangkap dua orang tersangka yakni Agus Prasetyo, mekanik, warga Pasar IV Jalan Jati, Dusun II A, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang dan Saheriadi (50 tahun), warga Dusun VII, Gang Arjuna, Pasar V, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

  

Sementara korban  bernama Siswanto (36 tahun), warga Jalan Klambir V, Desa Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

 

Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna SH SIK MH, memaparkan, kejadian bermula pada hari Kamis 23 Oktober 2017 sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Klambir Lima, Desa Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, pelaku meminta pekerjaan kepada korban di bengkel milik korban sebagai mekanik, kemudian pelaku meminta  korban untuk memperbaiki sepeda motor milik korban, kemudian korban menyetujuinya. 

 

Ketika korban masuk ke dalam rumah, pelaku langsung membawa pergi sepeda motor korban dengan berpura-pura mengetes sepeda motor tersebut dan pelaku tidak kembali lagi. Kemudian pelaku langsung menggadaikan sepeda motor tersebut kepada seorang penadah yang bernama Saheriadi sebesar Rp 2.100.000 dimana pelaku berjanji akan menebusnya seminggu kemudian.

 

Saat korban mengisi minyak di SPBU terminal baris, korban melihat Agus Prasetyo dan korban langsung menghubungi Polsek Sunggal, Tim Tekap Polsek Sunggal dapat menangkap tersangka. "Selanjutnya dilakukan pengembangan dan dapat nama Saheriadi di rumahnya beserta barang bukti sepada motor. Team tekap langsung mengamankan dan membawa pengendara beserta barang bukti ke Polsek Sunggal untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ujar Kapolsek, Kamis (30/11/2017). 

 

Dijelaskan Kapolsek, pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka Agus Prasetyo yaitu pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka Saheriadi yaitu pasal 480 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(BS06)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Sepanjang Ramadan, Satreskrim Polrestabes Medan Berantas Begal dan Polisi Gadungan

Peristiwa

Polisi Tembak Dua Orang Komplotan Maling Motor di Jalan Sei Mencirim Deli Serdang

Peristiwa

Polisi Tembak Maling Motor di Kecamatan Medan Tuntungan

Peristiwa

Polisi Tembak Kaki Maling Motor di Parkiran Tiara Convention Centre Medan

Peristiwa

Penembakan Bos Rental Mobil, 3 Oknum TNI AL juga Dijerat Pasal Penadahan

Peristiwa

Polisi Tembak Kedua Kaki Pelaku Curanmor di Parkiran Plaza Medan Fair