Beritasumut.com-Polsek Medan Area menangkap Fernando Marbun (22) warga Jalan Tangguk Bongkar VI, Kelurahan TSM II, Kecamatan Medan Denai.Pasalnya, Marbun terlibat dalam aksi perampasan handphone (HP) milik driver ojek online, M Haviz (24) di depan gereja HKBP Nomensen, Jalan Mandala By Pass, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai. Peristiwa ini terjadi di saat korban yang sedang mencari alamat pemesan ojek online, tiba-tiba ia dipepet oleh dua orang pria yang tak dikenal dengan mengendarai sepeda motor jenis matic yang kemudian merampas HP korban.Tak mau barang berharganya diambil, korban sempat melakukan perlawanan dan berhasil membuat kedua pelaku terjatuh. Namun keduanya justru memukuli korban hingga bonyok, setelah puas kedua tersangka langsung melarikan diri. Korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Area dengan bukti laporan nomor:LP/1109/K/XI/2017 SPK Sektor Medan Area."Korban menghubungi kami karena ia mengetahui dimana pelaku berada, kita pun langsung turun dan berhasil meringkus tersangka," ujar Kapolsek Medan Area Kompol Hartono, melalui Kanit Reskrim Iptu Rudi Silalahi kepada wartawan, Selasa (28/11/2017) Kata Rudi, bahwa dari pengakuan tersangka, dalam aksinya ia bersama rekannya yang identitasnya sudah dikantongi petugas.“Saat ini rekannya masih dalam pengejaran petugas,” pungkasnya seraya menambahkan jika tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.(BS04)