Beritasumut.com-Sukardi (41) warga Jalan Penampungan, Desa Payabakung, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang ditangkap personel Polsek Sunggal saat bertransaksi narkotika jenis sabu di Hamparan Perak, Minggu (19/11/2017) lalu. Informasi dihimpun, penangkapan Sukardi berawal saat Unit Reskrim Polsek Sunggal mendapatkan informasi bahwa di Jalan Penampungan, Desa Payabakung, Hamparan Perak sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Polisi pun bergerak ke lokasi untuk melakukan pengecekan. "Saat tiba di lokasi, kita melihat seorang laki-laki yang mencurigakan dan langsung kita lakukan pemeriksaan. Hasilnya, pelaku ternyata baru selesai transaksi narkotika. Dia (Sukardi-red) mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial AT (DPO) di Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal seharga Rp 400 ribu," ujar Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna, Senin (27/11/2017). Dari tangan Sukardi, polisi menyita barang bukti berupa 1 buah dompet berisikan 7 bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu dan uang sebesar Rp 100 ribu."Pasal yang dipersangkkan terhadap tersangka Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkas Kapolsek. (BS04)