Beritasumut.com-Erdi Junianto (33) warga Jalan Budi Luhur, No.49, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia diringkus Polsek Medan Baru karena mengedarkan narkoba jenis pil ekstasi di D Blues Karaoke Jalan Kapten Muslim, Kecamatan Medan Helvetia. Kapolsek Medan Baru, Kompol Victor Ziliwu kepada wartawan, Senin (27/11/2017) menjelaskan, penangkapan terhadap pengedar narkoba itu bermula dari adanya laporan masyarakat yang menyebutkan di D Blues Karaoke yang berada di areal Komplek Millenium Plaza ini sering dijadikan lokasi transaksi jual beli narkotika. "Selanjutnya personel lalu melakukan penyelidikan dengan cara undercover buy (menyaru sebagai pembeli) dan tersangka lalu menawar-kan ekstasi kepada petugas," jelasnya. Setelah transaksi, tersangka menyerahkan 2 butir pil ekstasi itu kepada petugas yang menyamar, langsung diciduk polisi dan diboyong ke Polsek Medan Baru untuk penyelidikan lebih lanjut. Selain itu disita juga uang tunai Rp 500 Ribu.“Perbutirnya, tersangka menjual ekstasi itu dengan harga Rp 250 Ribu, kasus ini masih didalami kita masih mencari pemasoknya kepada pelaku dan di tempat lainnya," pungkas mantan Kapolsek Medan Barat ini.(BS04)