Beritasumut.com-Jadi pengedar narkoba jenis sabu, Herry Syahputra Tarigan (32) warga Batu Dua Puluh, Desa Sigodang, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun diringkus Unit Reskrim Polsek Tiga Panah, Sabtu (25/11/2017) di Desa Bunu Raya, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 14 plastik kecil sabu dengan berat seluruhnya 0,63 gram, 12 bungkus plastik warna bening ukuran kecil dalam keadaan kosong, 1 pipet plastik berbentuk sendok, 1 kotak rokok terbuat kaleng dibalut lakban hitam dan kain loreng, 1 unit timbangan elektrik merk Pocket Scale serta 1 tas sandang merk Blueeyes tempat ditemukan sabu.(BS04)