Beritasumut.com-Curi laptop milik penjual es campur, pria berinisial AFA (27) warga Jalan Purwo, Gang Sedulur, Desa Suka Makmur, Kecamatan Delitua ditangkap Polsek Delitua. Parahnya, AFA nekat mencuri laptop milik Adi Chandra (37) warga Jalan Karya Kasih, Medan Johor hanya untuk bisa membeli sabu dan berjudi. Kapolsek Delitua, Kompol Arifin Marpaung menjelaskan kejadian itu sudah 2 bulan lalu, tepatnya 3 Oktober 2017, sekira jam 09.00 wib. Saat itu, tersangka sedang berada di rumah neneknya yang bersebelahan dinding dengan rumah korban. Tatkala rumah korban kosong, tersangka merangsek masuk dengan memanjat tembok dinding rumah neneknya. Dari situ tersangka masuk ke ruang tamu rumah korban. Kemudian tersangka mencuri laptop dari ruang tamu rumah korban tersebut yang terletak di atas meja. "Kemudian tersangka masuk ke dalam kamar rumah korban tersebut dan membongkari barang barang di dalam kamar korban tersebut untuk mencari uang dan barang barang yang mudah untuk dijual. Kemudian tersangka mengambil sebuah tas coklat dari dalam kamar rumah korban tersebut. Selanjutnya tersangka pergi dan keluar melalui pintu dapur rumah korban," terang Arifin, Kamis (23/11/2017). Arifin menambahkan, kemudian tersangka membawa barang-barang curian tersebut ke sebuah rumah kosong di Gang Aman. Kemudian tersangka memeriksa isi tas coklat tersebut dan isinya hanya surat-surat, sehingga tersangka meninggalkan tas coklat berisi surat-surat di rumah kosong itu. Selanjutnya tersangka mencari orang yang mau membeli laptop tersebut. Dan di perjalanan, ia berjumpa dengan temannya yang bernama Nurul Hadi alias Arul alias Frend. Tersangka meminta Nurul untuk menjualkan laptop tersebut. Dan terjual seharga Rp500 ribu. "Hasil penjualan laptop tersebut dipergunakan tersangka untuk membeli sabu-sabu dan berjudi," jelas Arifin. Korban sendiri sudah melaporkan kejadian tersebut ke polisi sesuai Laporan Polisi No: LP/ 1477/K/XI/RESKRIM/ Sek Delta, tanggal 23 Oktober 2017. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi pun memburu tersangka. Pada Rabu (22/11/2017), sekira jam 23.30 wib, keberadaan tersangka terlacak di Jalan Purwo Delitua. Saat itu juga polisi menciduknya lalu membawanya ke markas Polsek Delitua untuk proses penyidikan selanjutnya.Satu unit laptop hitam merek Acer ukuran 11,5 inci menjadi buktinya.(BS04)