Curi Laptop Milik Penjual Es Campur, Hasilnya Buat Beli Sabu dan Judi, AFA Pun Ditangkap Polsek Delitua

- Kamis, 23 November 2017 21:15 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir112017/669_Curi-Laptop-Milik-Penjual-Es-Campur--Hasilnya-Buat-Beli-Sabu-dan-Judi--AFA-Pun-Ditangkap-Polsek-Delitua.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/BS04
Beritasumut.com-Curi laptop milik penjual es campur, pria berinisial AFA (27) warga Jalan Purwo, Gang Sedulur, Desa Suka Makmur, Kecamatan Delitua ditangkap Polsek Delitua. Parahnya, AFA nekat mencuri laptop milik Adi Chandra (37) warga Jalan Karya Kasih, Medan Johor hanya untuk bisa membeli sabu dan berjudi. 

 

Kapolsek Delitua, Kompol Arifin Marpaung menjelaskan kejadian itu sudah 2 bulan lalu, tepatnya 3 Oktober 2017, sekira jam 09.00 wib. Saat itu, tersangka sedang berada di rumah neneknya yang bersebelahan dinding dengan rumah korban. Tatkala rumah korban kosong, tersangka merangsek masuk dengan memanjat tembok dinding rumah neneknya. Dari situ tersangka masuk ke ruang tamu rumah korban. Kemudian tersangka mencuri laptop dari ruang tamu rumah korban tersebut yang terletak di atas meja. 

 

"Kemudian tersangka masuk ke dalam kamar rumah korban tersebut dan membongkari barang barang di dalam kamar korban tersebut untuk mencari uang dan barang barang yang mudah untuk dijual. Kemudian tersangka mengambil sebuah tas coklat dari dalam kamar rumah korban tersebut. Selanjutnya tersangka pergi dan keluar melalui pintu dapur rumah korban," terang Arifin, Kamis (23/11/2017).

 

Arifin menambahkan, kemudian tersangka membawa barang-barang curian tersebut ke sebuah rumah kosong di Gang Aman. Kemudian tersangka memeriksa isi tas coklat tersebut dan isinya hanya surat-surat, sehingga tersangka meninggalkan tas coklat berisi surat-surat di rumah kosong itu. 

 

Selanjutnya tersangka mencari orang yang mau membeli laptop tersebut. Dan di perjalanan, ia berjumpa dengan temannya yang bernama Nurul Hadi alias Arul alias Frend. Tersangka meminta Nurul untuk menjualkan laptop tersebut. Dan terjual seharga Rp500 ribu. "Hasil penjualan laptop tersebut dipergunakan tersangka untuk membeli sabu-sabu dan berjudi," jelas Arifin.

 

Korban sendiri sudah melaporkan kejadian tersebut ke polisi sesuai Laporan Polisi No: LP/ 1477/K/XI/RESKRIM/ Sek Delta, tanggal 23 Oktober 2017. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi pun memburu tersangka. Pada Rabu (22/11/2017), sekira jam 23.30 wib, keberadaan tersangka terlacak di Jalan Purwo Delitua. Saat itu juga polisi menciduknya lalu membawanya ke markas Polsek Delitua untuk proses penyidikan selanjutnya.Satu unit laptop hitam merek Acer ukuran 11,5 inci menjadi buktinya.(BS04) 

 


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap

Peristiwa

Wanita Warga Menteng Medan Tewas Dirampok Kekasih, Jasadnya Dibuang ke Kebun Tebu Diski

Peristiwa

Polisi Tembak Dua Orang Komplotan Maling Motor di Jalan Sei Mencirim Deli Serdang

Peristiwa

Polisi Tembak Maling Motor di Kecamatan Medan Tuntungan

Peristiwa

Resmikan Revitalisasi Pasar Simalingkar, Walikota Medan : Pembangunan ini Konsep Kolaborasi Pemerintah dan Pedagang

Peristiwa

Polisi Tembak Kaki Maling Motor di Parkiran Tiara Convention Centre Medan