Beritasumut.com-Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan, Syaiful Bahri Lubis terkesan melindungi eks nara pidana (napi) kasus korupsi yang kembali menduduki jabatan strategis di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Medan, Edy Zalman Syahputra. Saat dikonfirmasi via seluler, Kamis (23/11/2017), sekira jam 16.41 wib, Syaiful Bahri tak bersedia menerima panggilan. Begitu juga saat dilayangkan konfirmasi pesan singkat atau Short Message Service (SMS) ke nomor telepon seluler (ponsel) pribadinya, mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan itu juga tak memberikan balasan. Begitu juga dengan Edy Zalman sendiri. Dia ogah memberikan klarifikasi soal status yang pernah disandangnya serta jabatan yang saat ini diembannya. Berulang kali dihubungi dan dilayangkan pesan singkat, Edy Zalman tak juga memberikan jawaban. Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Medan, Muhammad Nasir Johan yang dimintai tanggapannya, secara tegas meminta agar Walikota Medan, Dzulmi Eldin, dalam hal ini Kepala Dinas (Kadis) PU Medan, Khairul Syahnan untuk segera mengevaluasi jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Drainase Dinas PU Medan yang dijabat Edy Zalman tersebut. "Dalam hal ini, kita minta Walikota Medan Cq Kadis PU agar mengevaluasi jabatan itu. Kita menyarankan, supaya pemilihan dan penempatan pejabat itu disesuaikan dengan pengalaman dan track record yang bersangkutan. Jangan pejabat yang punya track record buruk, ditempatkan di posisi-posisi strategis. Ini supaya tidak terjadi hal serupa lagi (korupsi)," tegas mantan anggota DPRD Sumut ini. Lebih lanjut dikatakan anggota Komisi A DPRD Medan ini, persoalan drainase di Kota Medan masih terbilang memprihatinkan dan butuh pengerjaan yang benar-benar baik. Maka dari itu, sambungnya, penanganan masalah drainase ini juga harua ditangani oleh orang atau pejabat yang baik pula. "Kita lihat juga, drainase yang ada masih belum baik. Kita ingin ke depannya, agar lebih baik. Maka dari itu, butuh orang-orang yang baik untuk menangani masalah drainase ini," sarannya. Anggota DPRD Medan dari daerah pemilihan (dapil) Medan Utara ini, sempat berseloroh soal Edy Zalman. "Mungkin dia sudah tobat, makanya diberi jabatan yang strategis lagi," ucap M Nasir sembari tertawa. Diberitakan sebelumnya, eks koruptor kasus korupsi pengadaan 3 unit backhoel loader, 1 unit motor grader dan 1 unit asphalt mixing plat yang bersumber dari APBD-P APBD Pemko Medan TA 2009, dengan kerugian negara sebesar Rp2 miliar dan dilaporkan ke Polda Sumut dengan No LP/403/XI/2010/Dit Reskrim Tanggal 15 November 2010 silam dan sudah divonis majelis hakim pengadilan selama 11 bulan penjara pada tahun 2011 lalu, Edy Zalman Syahputra kembali menduduki jabatan strategis di lingkup Dinas PU Medan. Pria yang ditetapkan sebagai tersangka bersama 2 orang rekannya saat itu, Sudirman (saat itu PNS Dinas Bina Marga) dan Sangkot Siregar, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) oleh penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut, pada Selasa, 12 Juli 2011 silam dan dipanggil dalam kapasitas tersangka seminggu kemudian, Selasa 19 Juli 2011, serta resmi ditahan pada, Kamis malam, tanggal 21Juli 2011 tersebut, saat ini menduduki jabatan Plt Kabid Drainase. Jabatan Kabid Drainase ini adalah jabatan yang 'menguasai' semua proyek drainase di Kota Medan. Untuk diketahui pula, saat terjerat kasus korupsi yang membelenggunya selama 11 bulan di penjara itu, Edy Zalman menjabat sebagai Kabid Jalan dan Jembatan Dinas Bina Marga (sekarang Dinas PU) Medan.(BS04)