Beritasumut.com-Rabu (22/11/2017), sekira pukul 17.00 WIB Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Secanggang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Arfan berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang diduga menyimpan/menguasi/memiliki narkotika diduga jenis sabu sabu sesuai dengan LP/ 32/XI/2017/SU/LKT/SEK-Secanggang. Tersangka adalah M Arifin (24 tahun), warga Dusun Kepala Sungai II, Desa Suka Mulia, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat. Barang bukti yang diamankan 1 (satu) paket klip kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu, berat bruto 0,50 gram. 4 (empat) bh Plastik klip kecil kosong, 2 (dua) bh Mancis gas warna merah dan kuning, 2 (dua) buah Skop sabu terbuat dari plastik pipet, 1 (satu) buah tutup jarum suntik dan kompeng. Informasi dihimpun, awalnya pada hari Rabu Tanggal 22 November 2017 sekira pukul 17.00 WIB pelapor mendapat informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah tempat tinggal Arifin ada beberapa orang laki-laki sedang menggunakan sabu dan tempat tersebut sering digunakan untuk memakai narkotika jenis Sabu. Atas informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Secanggang melakukan Pengintaian dan melihat langsung ada 3 (tiga) org sedang menggunakan Nerkotika jenis Sabu, pada saat dilakukan penangkapan dua org dapat meloloskan diri dan seorang dapat dilakukan Penangkapan mengaku bernama Mhd Arifin pemilik rumah dan ditemukan juga barang bukti berupa dihadapan MHD Arifin satu plastik klip kecil jenis dan empat buah plastik sudah kosong. Selain itu didapat juga dua buah mancis gas, dua buah plastik pipa skop sabu dan satu buah kepala jarum suntik dilengkapi dengan dot. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Srcanggang guna di lakukan proses hukum lebih lanjut.(rel)