Beritasumut.com-Subdit III/Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut merampungkan berkas perkara acara pemeriksaan (BAP) Corneti Sinaga dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PPTSP) Pemprov Sumut. Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan melimpahkan berkas Corneti ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). "Berkas Corneti Sinaga sudah P21 hari ini. Segera akan kami kirim tahap dua ke Kejaksaan," ujar Putu, Rabu (22/11/2017). Sebelumnya, berkas kasus pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan Kabid Pelayanan dan Perizinan Infrastruktur, Ekonomi dan Sosial di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PPTSP) Pemprov Sumut tersebut sempat dikembalikan jaksa kepada penyidik. Sekadar mengingatkan, penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan OTT kepada Khairri Rozzi Nasution karena melakukan pungutan liar (Pungli) pengurusan izin Air Bawah Tanah (ABT) kepada pemohon, PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia, Kamis (31/08/2017) lalu. Sebagai barang bukti, polisi menyita uang sejumlah Rp8,5 juta, delapan eksemplar dokumen pengusulan izin ABT PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia serta delapan eksemplar dokumen izin ABT PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia. Berdasarkan keterangan Khairri Rozzi Nasution, Cornetti Sinaga diketahui memerintahkan Khairri Rozzi meminta uang pembayaran terhadap pengurusan izin Air Bawah Tanah (ABT) kepada pemohon, PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia. Dalam kasus ini, Corneti dan Khairri Rozzi Nasution disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi.(BS04)