Beritasumut.com-Dengan memproses laporan warga yang dikirimkan melalui aplikasi online 'Polisi Kita', Polsek Sunggal berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba. Pencandu narkoba jenis sabu-sabu ini adalah Richard Tarigan (43). Pelaku dicokok polisi di Jalan Beringin, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal. Dari tangannya polisi mengamankan barang bukti sabu sebanyak 0,18 gram. Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna kepada wartawan, Senin (20/11), mengatakan, laporan yang diterima lewat aplikasi online itu berisi laporan masyarakat yang resah dengan adanya peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Beringin. "Polisi yang menerima laporan itu, segera menindaklanjutinya dengan mendatangi lokasi dan tidak lama berselang, kita mengamankan seorang pria yang mencurigakan. Saat digeledah ditemukan barang bukti 1 plastik klip sabu, diduga ia baru saja membeli sabu," paparnya. Atas penemuan barang bukti itu, tersangka yang merupakan warga setempat ini lalu diboyong ke Mapolsek Sunggal untuk diperiksa lebih lanjut. "Hasil pemeriksaan tersangka mengakui sabu itu baru dibelinya dari seorang pria berinisial T, masih kita lakukan pengejaran,” pungkasnya. (BS04)