Beritasumut.com-Polsek Sunggal bersama Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus pencurian tiang telepon milik PT Telkom di Pabrik Gula Sei Semayang, Desa Mulyorejo, Kecamatan sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (17/11/2017). Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna menuturkan, tiga tersangka pelaku pencurian adalah Tedy Setiadi (26) warga Jalan Binjai, Yansen wijaya (22) warga Jalan Binjai KM 13, dan Heriyanto (34) warga Jalan Setia Gang Bilal. "Penangkapan ini berawal dari laporan PT Telkom ke Polsek Sunggal bahwa ada pencurian tiang telepon. Kemudian dilakukan kerjasama dari pihak Polsek sunggal dengan PT Telkom untuk penjagaan. Tiba di waktu kejadian, ada informasi masyarakat bahwa di Pabrik Gula Sei Semayang terjadi kehilangan," paparnya. Ketika pelaku sedang menaikkan 5 tiang telepon ke mobil dengan menggunakan linggis, sambung Kapolres Sunggal, petugas reskrim Polsek Sunggal bersama dengan Satpam Pabrik mencurigai pembongkaran ini dan menghubungi pihak PT Telkom. "Para pelaku berhasil diamankan di TKP dan dibawa ke Polsek Sunggal guna diproses hukum. Dari keterangan pelaku, rencana pelaku akan menjual barang tersebut ke bontot," sambungnya. Adapun barang bukti yang berhasil dihimpun dari TKP, 5 buah tiang telepon, 1 unit mobil Pick Up hitam BK 8090 DB milik pelaku Heriyanto, dan 2 buah tembilang/linggis yang digunakan untuk menggali tiang. "Atas perbuatannya, pelaku dikenai pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHpidana dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. (BS04)