Beritasumut.com-Unit Opsnal Sat Narkoba selaku Team Represif PAUS Polres Asahan mengamankan 2 (dua) orang tersangka kasus narkotika jenis sabu, Sabtu (18/11/2017). Keduanya, Andi Syahputera alias Andi (24 tahun), warga Dusun VI, Desa Air Genting, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan. Kemudian Alamsyah Barus alias Alam (39 tahun), warga Jalan Rel Kereta Api, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. Turut diamankan barang bukti berupa 1 plastik klip ukuran sedang berisi butiran kristal diduga sabu seberat 15,11 gram (bruto), uang tunai Rp 1.100.000, 1 handphone Nokia, 1 handphone Samsung lipat warna hitam. Penangkapan bermula pada Sabtu (18/11/2017) sekira pukul 18.00 WIB, tim mendapat info adanya transaksi narkotika di Jalan Imam Bonjol Kisaran yang mengendarai sepeda motor di sekitar SPBU Kisaran. Lalu melakukan pengintain terhadap orang dimaksud dan sekitar pukul 20.30 WIB benar ada seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang diinfokan memgendarai sepeda motor berhenti di dalam SPBU sambil memegang handphone. Tim mengamankan tersangka yang kemudian diketahui bernama Andi Syahputra alias Andi. Andi mengakui hendak mengantarkan narkotika dan mengeluarkan satu kotak rokok Sampurna yg didalamnya plastik yang diduga sabu dan satu buah timbangan elekrik dari saku kanannya. Kemudian setelah dilakukan interogasi mengaku disuruh oleh Alamsyah Barus alias Alam dan kemudian membawa tersangka kerumahnya di Kampung Pisang Dusun II, Desa Air Genting, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan dan berhasil mengamankan tersangka dan handphone yang digunakan berkomunikasi dengan Andi. Kemudian atas pengakuan Alam jenis Sabu tersebut diperoleh dari Tanul dari LP Labuhan Ruku. "Selanjutnya kedua TSK dan BB diamankan ke kantor Sat Narkoba Polres Asahan guna penyelidikan/penyidikan lebih lanjut," ujar Kapolres Asahan AKBP Kobul Syahrin Ritonga SIK MSi.(BS06)