Beritasumut.com-Lima orang terduga pelaku jaringan peredaran Narkotika jenis Sabu diringkus petugas Satuan Resnarkoba Polres Simalungun, Kamis (09/11/2017) sekira pukul 23.30 wib. Kelima pelaku diamankan polisi dari lokasi yang berbeda-beda.Kelima terduga pelaku itu Ahmadi alias Kucing (43) warga Jalan Protokol Huta I Purba Ganda, Gusti Suarno alias Buntur (26) warga Jalan Protokol Huta III, keduanya dari Kelurahan Nagori Purba Ganda, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun. Kemudian Rikki Wilson Panjaitan alias Pak Galang (35) warga Jalan Tuan Distabulan Damanik, Candra Hutasoit alias Pak Tapa (32) Warga Jalan Kampung Kristen dan Hamdani Purba Alias Odeng (37) warga Jalan Tuan Distabulan Damanik, ketiganya dari Kelurahan Pematang Bandar, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun. Kasat Resnarkoba Polres Simalungun AKP MS Ritonga SH mengatakan penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat. "Diketahui di wilayah Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Atas dasar informasi tersebut, petugas berangkat menuju lokasi dimaksud untuk melakukan penyelidikan.” ungkapnya, Sabtu (18/11/2017). AKP MS Ritonga menuturkan, saat petugas tiba di TKP, pihaknya melihat 2 orang laki-laki sedang berdiri di depan pintu rumah dengan gerak-gerik mencurigakan. "Tanpa menunggu lama, petugas langsung menghampirinya. Tiba-tiba salah seorang berusaha melarikan diri sembari menutup pintu rumah dengan membantingkannya. Namun laki-laki itu berhasil diamankan, bersama seorang lagi rekannya," sambungnya. Selain itu, dari hasil penggeledahan yang dilakukan di rumah Kucing bersama dengan Kepling/Gamot setempat, ditemukan 1 bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis Sabu, 1 bungkus plastik klip kecil sisa diduga berisikan narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam bungkus kotak rokok Sampurna, 20 bungkus plastik klip kosong ditemukan dalam kotak rokok Union, 5 buah skop terbuat dari pipet, 1 buah bong yang sudah dirakit terbuat dari botol kaca, 1 buah kaca pirex, 1 buah mancis warna merah, 1 unit Handphone merk Nokia warna hitam dan 1 buah dompet berisi uang senilai Rp. 80.000,- diduga hasil penjualan Sabu. "Dari hasil interogasi, kedua pelaku menerangkan bahwa Sabu tersebut diperoleh dari Rikky Wilson Panjaitan alias Pak Galang di daerah Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun. Tak mau buruannya kabur, petugas segera mengembangkan ke lokasi yang dijelaskan Ahmadi. Setelah tiba, petugas langsung menggerebek sebuah rumah dan dari dalam rumah berhasil diamankan dua orang laki-laki yang mengaku bernama Rikky Wilson Panjaitan alias Pak Galang dan Candra Hutasoit alias Pak Tapa," bebernya. "Saat hendak diamankan, Rikky sempat berusaha melarikan diri dengan naik ke atas asbes rumah, namun usahanya dapat digagalkan. Tidak sampai di situ, Rikky kembali mengakui bahwa barang haram miliknya diperoleh dari Hamdani Purba Alias Odeng yang bertempat tinggal tidak jauh dari TKP," jelasnya.Rikky menambahkan, Sabu tersebut diserahkan Hamdani kepadanya untuk dijual kepada pembeli Sabu. Menurutnya, Hamdani menyerahkan Sabu itu pada hari Kamis (09/11/2017) sekira pukul 20.00 wib sebanyak 1 paket berukuran sedang di Warung Teh di depan kantor jaga PLN Pemamatang Bandar Kabupaten Simalungun. Tak mau menunggu lama, petugas langsung mendatangi rumah Hamdani Purba Alias Odeng dan berhasil menemukan dan mengamankannya. Hamdani saat itu sedang tidur di rumahnya. Selain Hamdani, turut diamankan 1 buah dompet warna coklat berisikan uang Rp. 350.000,- diduga hasil penjualan Sabu dan 1 unit Handphone merk Ever Croos warna putih. Saat dipertemukan, Hamdani tidak mengakui bahwa barang bukti yang disita dari Rikky adalah miliknya. "Selanjutnya para pelaku dan barang buktinya diboyong ke markas Sat Resnarkoba Polres Simalungun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. (BS04)