Beritasumut.com-Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap pemakai narkoba jenis sabu, berinisial CC (45) warga Jalan Gaharu, Blok C 15/18, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur. Diketahui, pelaku itu dilaporkan masyarakat melalui aplikasi Polisi Kita pada Sabtu (11/11/2017) lalu.Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Ganda MH Saragih SIK didampingi Wakasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Daniel Marunduri SIK saat dikonfirmasi, membenarkan pelaku dibekuk berdasarkan laporan masyarakat melalui aplikasi polisi kita. "Ya, mendapatkan laporan lewat aplikasi polisi kita itu, petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi," ucap AKBP Ganda kepada wartawan, Jumat (17/11/2017).Kata dia, petugas yang saat itu tiba di lokasi langsung melakukan penggeledagan terhadap juru parkir tersebut. “Saat dilakukan penggeledahan, dari tersangka petugas mendapati satu paket klip kecil sabu dan alat hisapnya,” jelas Ganda.Menurut Ganda, tersangka berikut barang bukti berupa paket klip kecil sabu dan bong langsung diboyong ke Mapolrestabes Medan. "Pelaku dijerat dengan UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara," pungkasnya. (BS04)