Beritasumut.com-SN (45) warga Jalan Pendidikan, Gang B, Lorong Taufik, diamankan oleh Satres Narkoba Polrestabes Medan. Dari SN, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 12 paket kecil sabu seberat 1,1 gram. SN diringkus berdasarkan laporan dari masyarakat yang menyebutkan bahwa pelaku kerap membawa narkotika jenis sabu."Berdasarkan informasi masyarakat adanya pengedar narkoba jenis sabu, kita melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di kediamannya," ujar Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan AKBP Ganda MH Saragih SIK didampingi Wakasat Res Narkoba, Kompol Daniel Marunduri SIK kepada wartawan, Kamis (16/11/2017). Ganda mengungkapkan, saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, petugas mendapati 12 paket klip sabu sebagai barang bukti. "Usai diamankan, tersangka berikut barang bukti langsung diboyong ke Mapolrestabes Medan guna menjalani pemeriksaan," jelasnya. Pelaku, lanjut Ganda, langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan Satres Narkoba Polrestabes Medan. Sebab, ia terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Jo 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara.(BS04)