Kejatisu Masih Periksa Berkas Kasus Alkes RSUD Swadana Tarutung

- Selasa, 14 November 2017 21:15 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir112017/7135_Kejatisu-Masih-Periksa-Berkas-Kasus-Alkes-RSUD-Swadana-Tarutung-.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/IST
Beritasumut.com-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejatisu masih meneliti berkas kasus dugaan korupsi alat-alat kesehatan (Alkes) dan Keluarga Berencana (KB) RSUD Swadana Tarutung, Tapanuli Utara (Taput) setelah sebelumnya dikirim penyidik Tipikor Ditreskrimsus Poldasu pekan lalu.

 

Diketahui, berkas ketiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes dan KB RSUD Swadana, yang disidik Tipikor Ditreskrimsus Poldasu sejak tahun 2015, sudah 5 kali dikembalikan jaksa karena tidak lengkap."Sejak kita kirim pekan lalu, sampai sekarang masih diteliti jaksa. Mudah-mudahan lengkap (P21)," ujar Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Poldasu AKBP Putu Yudha Putra, Selasa (14/11/2017).

 

Putu menyebutkan, dari 4 orang tersangka, baru 1 berkas yang dinyatakan lengkap dan sudah diserahkan ke jaksa (tahap 2), yakni Hotman Sihombing, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sementara untuk berkas 3 tersangka lain, Saut Hutasoit, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Rudi MH Siregar, Ketua Panitia dan Wilson JPS Ritonga, Sekretaris Panitia, dikembalikan jaksa (P19).

 

Kendati kasus itu ditangani sejak tahun 2015 dan bolak-balik berkasnya dikembalikan, namun Putu optimis berkas dapat dilengkapi. Berkas tersangka Hotman Sihombing baru dinyatakan lengkap pada tanggal 10 Oktober 2017 lalu.

 

Putu menambahkan, berdasarkan hasil audit BPKP perwakilan Sumut, kasus dugaan korupsi pengadaan alkes dan KB RSUD Swadana Tarutung TA 2012 sebesar Rp1.257.709.650.

 

Kasus ini dilaporkan tahun 2015 lalu, dan setelah serangkaian pemeriksaan ditemukan dugaan korupsi.Modus terjadinyan kerugian negara, sebut Putu antara lain mark up (penggelembungan harga) hal itu terjadi karena tidak menyusun harga penghitungan sementara (HPS) sesuai ketentuan/tidak melakukan survei harga, dibuat berdasarkan brosur sehingga terjadi kemahalan harga dan  seharusnya peserta lelang tidak ada yang dimenangkan (lelang batal).(BS04)

 


Tag:

Berita Terkait