Sidang Gugatan Kenaikan Tarif Air PDAM Tirtanadi Mintai Keterangan Saksi

- Selasa, 14 November 2017 22:45 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir112017/9853_Sidang-Gugatan-Kenaikan-Tarif-Air-PDAM-Tirtanadi-Mintai-Keterangan-Saksi.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/IST
Beritasumut.com-Sidang Gugatan TUN Pembatalan SK Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) atas Kenaikan Tarif Air PDAM Tirtanadi, Selasa (14/11/2017) masuk pada proses mendengarkan saksi yang diajukan Gubsu yaitu Zulkifli Lubis (Kadiv SDM PDAM Tirtanadi).

 

Saksi menyatakan terlibat aktif dalam melaksanakan tahapan penyesuaian tarif yang dilakukan karena sebelum menjadi Kepala Divisi SDM, saksi merupakan mantan Kepala Divisi Litbang yang konsen menyusun penyesuaian tarif air dan juga menjabat sebagai Wakil Ketua Tim Penyesuaian Tarif dalam menyusun rancangan tarif sebagaimana SK Gubsu No 188.44/732/KPTS/2016.

 

Saksi mengakui secara tegas bahwa dia dan tim penyesuaian tarif baru di-SK-kan Dirut PDAM Tirtanadi baru tanggal 31 Oktober 2016, sementara dari Juli 2016 telah melaksanakan tahapan kenaikan tarif. "Artinya Tim Penyesuaian Tarif bekerja tanpa dasar hukum sebelum 31 Oktober 2016 dan dalam instansi pemerintah/BUMD seseorang tidak boleh mengerjakan tugas kalau tidak ada dasar hukumnya," kata Sekretaris Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK), Padian Adi Siregar dalam keterangan persnya kepada wartawan usai sidang.

 

Ketika Hakim menanyakan apakah pernah dilakukan konsultasi publik dan saksi menjawab pernah dilakukan konsultasi yang dihadiri forum pelanggan dan praktisi air/lingkungan, serta menyimpulkan seluruh peserta konsultasi setuju dilakukan kenaikan tarif dengan catatan peningkatan pelayanan.

 

Kuasa hukum Penggugat sempat memperingatkan saksi Zulkifli Lubis apabila berbohong dan mengeluarkan asumsi tidak benar di muka persidangan dapat dipidana. Namun saksi mengakui secara tegas konsultasi dengan DPRD Sumut harus dilakukan untuk melakukan penyesuaian tarif karena Penyesuaian Tarif Air Minum tahun 2017 harus mengacu pada Permendagri 70/2016, Permendagri 71/2016 dan Perda Sumut 10/2009, serta saksi mengakui  konsultasi ini tidak pernah dilakukan. "PDAM Tirtanadi juga tidak pernah mengumumkan rencana kenaikan tarif air hingga SK Kenaikan Tarif ditandatangi Gubsu melalui website atau media massa," sambungnya.

 

Keterangan saksi yang menyatakan permohonan penetapan tarif diajukan ke Gubsu tanpa melalui persetujuan dewan pengawas. Fakta yang terungkap di persidangan ternyata PDAM Tirtanadi tidak melakukan tahapan sesuai Perda 10/2009 dan Permendagri 71/2009 yaitu SK Gubsu No 188.44/732/KPTS/2016 ditetapkan tanpa persetujuan Dewan Pengawas dan tanpa konsultasi dengan DPRD Sumut.

 

Persidangan akhirnya hanya memeriksa satu saksi saja, karena saksi lain yang yaitu Jumirin tidak diperiksa akibat kemungkinan keterangan yang disampaikan sama dengan Saksi Zulkifli Lubis. Walaupun saksi Zulkifli Lubis ketika memeriksa lebih banyak membuka berkas yang dibawa dan berbelit-beli dalam menjawab pertanyaan hakim seolah-olah ada yang ditutupi dan sesungguhnya dia tidak tahu tetapi dibilang tahu.

 

Seperti diketahui, tentu keterangan saksi yang diajukan Gubsu harus mendapat atensi dari semua pihak termasuk pelanggan dan masyarakat memastikan saksi tidak berbohong dalam memberikan kesaksian. Jika ada untuk kesaksiaannya tidak benar, masyarakat harus melaporkannya ke kepolisian terkait dugaan pidana memberikan keterangan palsu di muka persidangan. (BS04)

 


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Pj Gubernur Sumut: Gathering dan Outbond Salah Satu Cara Ciptakan SDM Berkualitas

Peristiwa

HUT Ke-118 Perumda Tirtanadi, Sekdaprov Sumut Harapkan Perusahaan Semakin Profesional dalam Penyedian Air Bersih

Peristiwa

Gubernur Sumut Resmikan Layanan Drive Thru Perumda Tirtanadi

Peristiwa

Penuhi Kebutuhan Air Masyarakat, Gubernur Sumut Bangun Instalasi Pengolahan Air Johor

Peristiwa

Terima Kunjungan Pimpinan & Anggota DPRD Sumut, Walikota Medan Minta Pemko Medan Masuk Jadi Pemegang Saham di PDAM Tirtanadi

Peristiwa

Penipuan Memasukkan Pegawai, Polisi Tangkap Mantan Pegawai PDAM Tirtanadi