Beritasumut.com-Guna membantu dunia usaha dalam upaya berpihak pada kegiatan industri yang ramah lingkungan, Pemerintah berniat menjadikan Standar Industri Hijau (SIH), yang selama ini masih bersifat sukarela (voluntary), menjadi aturan yang wajib diterapkan (mandatory). Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Industri Hijau dan Lingkungan Hidup Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Teddy C Sianturi dilansir dari laman resmi petrominer.com, Minggu (12/11/2017), mengungkapkan, perusahaan akan memperoleh sejumlah benefit apabila telah memperoleh SIH. Selain memberikan keuntungan langsung dalam bentuk logo, yang nantinya akan memberi nilai lebih apabila produknya diekspor, perusahaan yang memperoleh SIH juga akan diberi kesempatan berpromosi dan bekerjasama dengan para importirnya dengan difasilitasi oleh Pemerintah. “Mereka akan memperoleh semacam bantuan teknis, dan fasilitas ini sedang diusulkan ke Kementerian Keuangan. Bentuk fasilitas dimaksud antara lain seperti penelitian dan pengembangan, seperti ketika mereka mengganti energi yang selama ini dikonsumsi dengan energi baru terbarukan,” paparnya. Saat ini, Pemerintah tengah mempersiapkan secara infrastruktur kelengkapan SIH menuju proses penerapannya secara wajib, seperti kesiapan laboratorium pengujian, pemberian sertifikasi industri hijau, termasuk proses audit bagi 12 komoditi yang siap menerapkan SIH. Sampai tahun 2017, sudah ada 24 komoditi yang siap menerapkan SIH antara lain di bidang industri semen, pupuk, besi baja, dan diharapkan tahun 2018, industri plastik siap menerapkan SIH. Kemenperin berpandangan positif melihat jumlah perusahaan yang memperoleh sertifikat SIH bertambah dari sebelumnya di tahun 2010 yang baru mencapai 68 perusahaan. Tahun 2015, jumlah perusahaan yang memperoleh sertifikat 114 perusahaan. Tahun ini, ini diharapkan jumlah tersebut terus bertambah. Perusahaan yang memperoleh sertifikat tersebut kebanyakan adalah perusahaan yang bergerak di industri manufaktur.(BS02)