Beritasumut.com-Petugas unit lidik Reskrim Polsek Perdagangan berhasil membekuk seorang terduga pelaku Tindak Pidana Pencurian. Pelaku bernama Roni Simanungkalit alias Noni (21), Warga Jalan Rajamin Purba Kelurahan Perdagangan 1 Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun. Informasi dihimpun, peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (08/11/2017) siang sekira pukul 14.45 wib di dalam Gio Musik Cafe Studio, Jalan Nenas Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Sesuai dengan Laporan Polisi No.Pol:LP/185/XI/2017/Simal/SekDagang Nopember 2017. "Di hari yang sama, malam sekira pukul 21.00 wib, petugas Polsek Perdagangan mendapatkan informasi bahwa seorang yang diduga melakukan pencurian di Cafe Gio Musik sedang menginap di Prima Hotel Perdagangan di kamar 214. Mendapat informasi berharga, unit Reskrim Polsek Perdagangan langsung mendatangi tempat dimaksud dan melakukan penggerebekan," ujar Kapolsek Perdagangan kepada wartawan, Sabtu (11/11/2017). Alhasil, di kamar tersebut ditemukan seorang laki-laki yang mengaku bernama Roni Simanungkalit dan ketika diinterogasi, dia mengakui ada mencuri di cafe Gio Musik bersama 2 (dua) orang temannya (DPO) yakni JFN dan YS. Sedangkan barang hasil curian, diakuinya telah dititipkan di rumah temannya Erwin Alias Cs di Simpang Gambus, Kabupaten Batubara. Tidak menyia-nyiakan waktu, sambungnya, petugas kembali mengejar barang bukti ke Kecamatan Batubara. Dari sana, ditemukan barang bukti berupa 3 unit Gitar Listrik, 1 buah Aquistik, 1 unit Keyboard merk Roland, 1 unit efek Gitar dan 1 unit Mixer music. "Selanjutnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bersama barang buktinya diamankan ke Mapolsek Perdagangan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan Hukum yang berlaku di Negara RI," pungkasnya. (BS04)