Beritasumut.com-Dua pelaku pencurian, Jakaria (36) dan Fajar Irfan (24), keduanya warga Jalan Kapten Muslim diamankan petugas Opsnal Reskrim Polsek Sunggal. Dari informasi dihimpun, pada Kamis (09/11/2017) dinihari, kedua pelaku melakukan pencurian di rumah Yeni Octa Zela (22) dan Mardiah (22) di Jalan Kapten Sumarson, Karia 1, Dusun 3, Gg Kasuari, Medan. "Tersangka masuk dari loteng kamar korban dan langsung membekap mulut korban mengunakan bantal dan handuk sambil mengatakan "Kubuhuh Kau".Korban pun melawan dan berteriak meminta tolong. Teriakan korban didengar warga, dan warga pun menangkapnya kemudian dihajar," ujar Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna SH SIK MH. Kompol Wira menambahkan, pada saat dihajar warga, melintas Opsnal Reskrim Polsek Sunggal yang kemudian mengamankannya."Kita sita barang bukti HP Samsung J5.Pelaku terancam pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkas Kompol Wira. (BS04)