Beritasumut.com-Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) akhirnya menyatakan berkas tersangka kasus dugaan mark-up pengadaan Alat Kesehatan (Alkes), Kedokteran dan Keluarga Berencana (KB) Rumah Sakit Umum (RSU) Swadana Tarutung, Tapanuli Utara (Taput) tahun 2012 dengan tersangka, Hotman Sihombing, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), P-21 atau lengkap. Sementara untuk berkas 3 tersangka lain, Saut Hutasoit, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Rudi MH Siregar, Ketua Panitia dan Wilson JPS Ritonga, Sekretaris Panitia, masih P-19. "Benar, masing-masing berkas perkara terjadi 5 kali P19. Penyidik terus melakukan perbaikan-perbaikan untuk melengkapi berkas perkara. Berkas perkara untuk salah satu tersangka dinyatakan P-21 pada tanggal 10 Oktober 2017 lalu, sementara untuk berkas perkara tersangka lainnya masih dalam penelitian jaksa penuntut umum (JPU)," ujar Kasubdit III/Tipikor Ditresktimsus Polda Sumut, AKBP Putu Yudha Putra ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (09/11/2017). Ditanya soal jumlah kerugian negara dalam kasus itu, mantan Kasubdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut ini, menyebutkan berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut, kerugian negaranya sebesar Rp1.257.709.650. "Kasus ini dilaporkan tahun 2015 lalu, dan setelah serangkaian pemeriksaan ditemukan kerugian negara. Saksi-saksi yang dimintai keterangan, dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Adminitrasi Negara dan BPKP," sebutnya. Dia menjelaskan, dalam kasus itu ditemukan perbuatan melawan hukum, antara lain tidak menyusun harga penghitungan sementara (HPS) sesuai ketentuan/tidak melalukan survei harga, dibuat berdasarkan brosur sehingga terjadi kemahalan harga, seharusnya peserta lelang tidak ada yang dimenangkan (lelang batal).(BS04)