Beritasumut.com-Bandar Narkoba jenis sabu-sabu berhasil diciduk petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan di kawasan Jalan Pertahanan Patumbak, Deli Serdang. Pelaku berinisial JL (29) warga Jalan Pertahanan Patumbak, Deli Serdang. Dari JL, petugas menyita 48 kilip sabu seberat 10 gram. Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Ganda Saragih, didampingi Wakasatres Narkoba Kompol Daniel Marunduri kepada wartawan, Rabu (08/11/2017) siang menuturkan, pelaku diamankan setelah petugas menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan penyelidikan pada Selasa (31/10/2017) lalu. "Petugas kita melakukan penyelidikan setelah mendapat informasi tentang peredaran narkotika di Jalan Pertahanan. Dari tangan pelaku disita barang bukti sabu seberat 10 gram siap edar yang telah dikemas dalam 48 paket klip kecil, timbangan digital, dua kotak tupperware dan sendok sabu. Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti langsung kita boyong ke Mapolrestabes Medan guna menjalani pemeriksaan," papar Kasat Narkoba Polrestabes Medan. Dari hasil pemeriksaan, Ganda menyebutkan, tersangka mengaku barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial AD untuk dijual kembali kepada orang lain. “Saat ini kita tengah melakukan pengejaran terhadap pemasok sabu berinisial AD itu," sambungnya. Karena itu, imbuhnya, tersangka langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan. Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun, dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 1 milliar dan paling banyak 10 miliar rupiah. (BS04)