Komisioner DPW Sakti Sumut: PD Pasar Medan Banjir Kasus Hukum

- Selasa, 07 November 2017 23:30 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir112017/9253_Komisioner-DPW-Sakti-Sumut--PD-Pasar-Medan-Banjir-Kasus-Hukum.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/IST
Beritasumut.com-Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan sejak dijabat Direktur Utama (Dirut) Rusdi Sinuraya terus 'dibanjiri' kasus hukum mulai dugaan korupsi, menyalahgunakan jabatan dan dugaan kasus penipuan dan penggelapan.

  

Bahkan, kebijakan Rusdi Sinuraya dinilai mengabaikan Undang-undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor : 19 Tahun 2003 dan Keputusan Presiden (Keppres) tentang harta kekayaan berupa barang-barang aset negara yang sudah tidak produktif lagi. PD Pasar Kota Medan menjual material batu dan besi ribuan ton milik negara diduga tanpa prosedur. 

 

Hal itu dikatakan Komisioner Dewan Pimpinan Wilayah Serikat Kerakyatan Indonesia (DPW Sakti) Sumatera Utara (Sumut) Dodi Syahputra kepada wartawan, Selasa (7/11/2017) di Medan.

 

"Penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut yang melakukan penyelidikan dugaan penjualan aset eks Pasar Aksara dan Kampung Lalang diharapkan tidak menina bobokan penyelidikan yang hanya untuk kepentingan sesuatu yang nota bene kepentingan politis. Sudah saatnya Kepolisian Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) mengangkat harkat dan kepercayaan masyarakat untuk segera menuntaskan sesuai prosedur," jelas Dodi.

 

Dodi melanjutkan, Rusdi Sinuraya juga terseret kasus dugaan penyalahgunaan jabatan yang saat ini sedang didalami pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

 

"Sebelum menjabat Dirut, Rusdi Sinuraya sudah dilaporkan masyarakat ke Polrestabes Medan terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang saat ini masih berlanjut pemeriksaannya. Bahkan sejak tahun 2014 sampai 2016 korban penipuan Rusdi Sinuraya mencapai 18 orang. Bahkan korban terakhir di Polrestabes Medan sesuai Laporan Polisi No.1467/VI/2016 belum juga tuntas. Sampai kapan pihak masyarakat ragu dan tidak percaya dengan sikap tegas kepolisian," ungkapnya.

 

Menurutnya, Rusdi tetap menampik atas dugaan pemalsuan SK Menkumham RI No.02-8696-HT.01.01 tahun 1998. "Rusdi telah dipanggil sesuai surat Nomor : B/1938/X/2016/Ditreskrimum tertanggal 10 Oktober 2016. Kenapa sampai sekarang dan bahkan Rusdi Sinuraya mendapat dan direstui menjadi Dirut PD Pasar yang dilantik resmi oleh Walikota Medan pada 9 Januari 2017," terangnya.

 

Terpisah, Ketua Aliansi Mahasiswa Kota Medan M Zainuddin Daulay berharap kepada Kapoldasu Irjen Pol Paulus Watarpau untuk tidak bersikap sama seperti pejabat sebelumnya. "Kami selaku mahasiswa dan generasi bangsa NKRI menginginkan sikap bapak kami (Kepolisian, red) yang hanya tegas dimulut namun tidak tegas dalam menjalankan amanat undang-undang NKRI. Kami merindukan Polisi adalah pengayom dan pelindung masyarakat yang dizholimi dan berharap kepada hukum," sebutnya.

 

Terpisah, Dirut PD Pasar Kota Medan Rusdi Sinuraya yang dikonfirmasi via telepon selulernya menjelaskan semua sudah di laksanakan sesuai prosedur aturan dan ketentuan. "Tidak ada yang menyalahi.Semua sudah di laksanakan sesuai prosedur aturan dan ketentuan," jelasnya.

 

Diketahui, Dirut PD Pasar Kota Medan Rusdi Sinuraya secara rutin terus menjalani pemeriksaan yang dilakukan Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut, Polrestabes Medan dan Kejatisu. Pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan korupsi, dugaan penyalahgu-naan jabatan, penipuan dan penggelapan, pemalsuan akte Menkumham, dan pelelangan material barang milik negara yang tidak produktif lagi yakni Pasar Aksara dan Kampung Lalang.(BS04)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Dari Budaya ke Kelas, Penguatan Pendidikan Anti Korupsi dalam Kurikulum Merdeka di Sumatera Utara

Peristiwa

Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Jatuhkan Vonis Dalam Kasus Korupsi Koneksitas TWP AD

Peristiwa

Pemko Binjai Ikuti Peluncuran Indikator MCP Tahun 2025 Secara Virtual Bersama KPK RI

Peristiwa

Pemko Medan Ikuti Peluncuran Indeks Pencegahan Korupsi MCP 2025

Peristiwa

Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat MA Jadi 13 Tahun Penjara

Peristiwa

Penjelasan Pertamina soal Impor Minyak Mentah yang Tersangkut Kasus Korupsi