Komplotan Penipu Penjual Minyak Goreng Ditangkap Polsek Kutalimbaru

- Rabu, 08 November 2017 06:30 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir112017/7955_Komplotan-Penipu-Penjual-Minyak-Goreng-Ditangkap-Polsek-Kutalimbaru.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/IST
Beritasumut.com-Polsek Kutalimbaru berhasil mengungkap kasus penipuan penjualan minyak goreng di Warung Bu Ginting Dusun I Desa Pasar X, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang. Penipuan penjualan minyak goreng ini bermodus operandi memodifikasi jerigen yaitu dengan cara membuka bagian bawah jerigen lalu memasukkan/menanam jerigen yg lebih kecil di dalamnya, selanjutnya menutup kembali dengan menggunakan lem alteco. Adapun pelaku yang ditangkap sebanyak 4 orang mengaku dengan sebutan 'JARINGAN LAMPUNG' dengan inisial CG (32), BIP(21), I (29), A als B (47).

 

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit Mobil Box Warna Putih merk Daihatsu Grandmax BK 8708 CQ, 1 unit mobil box warna putih merk daihatsu grandmax BK 1771 GY, 1 unit mobil pick up merk daihatsu grandmax warna hitam BK 9331 BE berisi 10 jerigen minyak goreng, 3 buah jerigen minyak warna putih yang sudah di modifikasi untuk menipu, 47 Jerigen Kosong Warna Biru, 7 Jerigen Kosong Warna Putih, 4 buah corong besar minyak warna abu-abu, 1 buah corong kecil minyak warna biru, 13 jerigen Kosong warna hitam, dan 1 buah corong kecil warna abu-abu.

 

Korban Malem Ngena br Ginting (47) menjelaskan sebagai pengusaha dagangan kelontong sudah lama curiga dengan usahanya. "Saya pikir saya jadi korban Tuyul. Benar-benar saya bingung saat uang dagangan saya selalu kurang. Lama kelamaan saya mulai curiga dan mengarah kepada satu dagangan yaitu minyak goreng. Saya beli minyak goreng 200 Kg ternyata yang bisa dijual alias yang keluar dari tong (pakai kran) hanya 100 kg," ujar Malem yang dilansir dari http://tribratanews.sumut.polri.go.id, Selasa (07/11/2017).

 

Setela memperhatikan gerak-gerik pelaku, korban mendapat jawaban hingga mengarah kepada para pelaku. Suatu hari sebelum terungkap, saat korban selesai belanja minyak goreng satu hari itu juga minyak goreng yang dibelinya banyak kekurangan, sehingga korban komplain kepada pelaku berinisial “B”. Lalu “B” berdalih akan menggantikan kekurangaan korban. Lama ditunggu si B tidak muncul namun muncul pelaku yang lain malah menawarkan minyak goreng ke tempat usahanya. “Begitulah selama kurang lebih dua minggu aku beli minyak goreng selalu kurang, hingga aku yakin sudah korban penipuan pembelian minyak goreng,” ucap Malem br Ginting.

 

Hingga kemarin korban datang ke Polsek Kutalimbaru dan konseling dengan Kapolsek dan Kanit Binmas. Ditaksir kerugian korban sekitar Rp.230.000.000,- "Pada Hari Sabtu 04 November 2017 sekira pukul 14.00 Wib pada saat korban sedang konseling diruang Kapolsek Kutalimbaru korban mendapat telepon dari suaminya bahwa penjual minyak goreng sudah datang ditoko mereka, lalu Kapolsek memerintahkan Aiptu Rajendra Sitepu dkk untuk mendampingi korban. Lalu korban memesan minyak goreng kepada pelaku sebanyak 200 Kg, setelah selesai dipindahkan ke dalam tong penampungan, korban meminta minyak goreng untuk ditimbang ulang, setelah ditimbang hasilnya hanya 160 Kg kekurangan 40 Kg kemudian  kedua pelaku berinisial CG dan BIP diamankan atas kasus penipuan penjualan minyak goreng," ujar Humas Polsek Kutalimbaru.

 

Menurut korban para pelaku adalah sindikat, sambungnya, maka dilakukanlah pengembangan dan berhasil memancing tersangka berinisial I datang bertransaksi minyak kepada korban. Namun korban merasa penasaran karena pelaku yang paling banyak merugikan dia adalah B. "Selanjutnya pada Senin (06/11/2017) sekira pkl 18.00 Wib pelaku B berhasil ditangkap saat sedang berjudi di rumah kost Rudang Sibayak Jl.Bunga Pariama Keluarahan Namo Gajah Medan Tuntungan. Dari hasil pemeriksaan ke 4 tersangka mengakui perbuatannya dan dijerat dengan pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya. (BS04)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Komisaris Pertamina Tinjau KDMP dan Penguatan Distribusi LPG 3 Kg di Deli Serdang

Peristiwa

Dari Pesisir Sunyi ke Panggung Negeri: Kisah Patimah MPd Bawa Wanita Pantai Labu Berdaya

Peristiwa

Mentan Temukan Minyakita Kemasan 1 Liter Disunat, Isi Hanya 750 ML

Peristiwa

Siber Bareskrim Bongkar Sindikat Deepfake Catut Prabowo, 1 Pelaku Ditangkap

Peristiwa

Pj Gubernur Sumut Fatoni dan Pj Ketua PKK Tyas Fatoni Tinjau Banjir dan Berikan Bantuan

Peristiwa

Madrasah Deli Serdang Sinergikan Pendidikan Islam dan Kurikulum Merdeka