Beritasumut.com-Petugas Reskrim Polsek Medan Area berhasil meringkus 4 pelaku sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang biasa beroperasi di wilayah hukum (Wilkum) Polrestabes Medan, Senin (6/11/2017) malam. Keempat pelaku adalah M Fahri (39), Fahrijal Bakti alias Sijal (41) keduanya warga Jalan Bromo, Gang Salam, Medan Denai, Ferdi Aditya Prayoga alias Ipuh (17) warga Pasar 3 Tembung, Gang Datuk dan penadahnya Purwanto (44) warga Pasar 7 Beringin, Gang Markisa, Kecamatan Medan Tembung. Informasi yang diperoleh, penangkapan atas para pelaku berawal dari laporan korbannya, Erizal.Saat itu para pelaku tersebut telah berhasil melakukan pencurian sepeda motor milik korban yang sedang terparkir depan Warnet Jalan Rawa Cangkuk I, Gang Amal Saleh, Kelurahan Tegal Sari Mandala III Kecamatan Medan Denai dengan kondisi stang terkunci, Minggu (29/10/2017) lalu. Tersangka dengan menggunakan kunci T berhasil menyikat sepedamotor Yamaha Mio warna merah milik korban.Karena kehilangan, korban pun melaporkan kasus pencurian itu ke Polsek Medan Area. Kapolsekta Medan Area, Kompol Hartono mengatakan sebelumnya polisi menerima informasi bahwa salah seorang pelaku pencurian sepedamotor Mio warna merah di depan warnet Jalan Rawa Cangkuk I, Gang Amal Saleh, No 2, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai adalah tersangka Fredy. Disebut-sebut tersangka Fredy bersama sindikatnya disinyalir pencuri sepeda motor antar provinsi.Kepada polisi tersangka mengaku melakukan pencurian bersama temannya Fahri dan Fahrijal."Pelaku Fahri dan Fahrijal akhirnya berhasil ditangkap dari sekitar rumahnya masing-masing," ucap Hartono kepada wartawan, Selasa (07/11/2017). Kata Hartono, berdasarkan pengakuan ketiga tersangka, penadahnya Purwanto ditangkap dari rumahnya dan dari tersangka disita sepeda motor Yamaha Mio warna merah milik korban Erizal.Hartono mengakui ketiga tersangka membantah dituduh terlibat pencurian sepeda motor antar provinsi.Mantan Kanit Vice Control (VC) Poltabes Medan ini menegaskan, bahwa ketiga tersangka dijerat pasal 363 dan penadahnya 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.“Keempat penjahat itu terancam dihukum penjara diatas lima tahun," jelasnya. Dari para pelaku, petugas menyita barang bukti 3 unit sepeda motor masing-masing 1 unit Mio warna merah, 1 unit Vario warna merah, 1 unit Honda Supra warna silver dan sebuah kunci T.(BS04)