Diduga Salah Tangkap, Korban Mengaku Tak Kenali Pelaku Jambret

- Senin, 06 November 2017 21:30 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir112017/5328_Diduga-Salah-Tangkap--Korban-Mengaku-Tak-Kenali-Pelaku-Jambret.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/BS08
Korban berbaju Pink saat memberikan kesaksian di persidangan
Beritasumut.com-Hakim Tunggal Morgan Simanjuntak menegaskan akan membebaskan terdakwa terduga pelaku penjambretan, Eko Syahputra (17) warga Jalan Gaperta Ujung, Medan Helvetia apabila tidak terbukti bersalah. Hal itu disampaikannya lantaran Rafiah alias Efi yang menjadi korban penjambretan menyebutkan tak mengenali terdakwa pelaku.

 

Dari penuturan korban, pelaku yang menjambret dirinya sewaktu di Simpang Jalan S Parman tidak sama dengan ciri-ciri terdakwa yang berperawakan gemuk. "Saya tidak kenal. Ini bukan pelakunya. Yang menjambret saya waktu itu orangnya kurus," ujarnya saat sidang digelar di Ruang Anak, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (06/11/2017) sore.

 

Lebih lanjut korban mengatakan, saat di kantor Polrestabes Medan, dirinya juga tidak diperbolehkan bertemu dengan pelaku. "Terus saat di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) juga saya cuma disuruh tanda tangan saja. Padahal sudah saya jelaskan yang menjambret itu berjumlah 

dua orang berboncengan sepeda motor jenis bebek. Bukan seperti yang di BAP pelakunya tiga orang naik dua kreta," jelasnya.

 

Sementara itu, saksi dari kepolisian, Bripka Sugeng menyebutkan pihaknya menetapkan Eko sebagai pelaku sudah sesuai prosedur. "Kami berdasarkan pengakuan terdakwa saat diperiksa Majelis," tukasnya yang juga diamini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Baktiar Koto.

 

Terpisah, saat diwawancarai terdakwa melalui Penasehat Hukumnya, Boasa Simanjuntak SH MH dan Tuseno SH mengatakan saat itu terdakwa ditangkap di dekat rumahnya sekitar 1 minggu setelah korban membuat laporan. "Tepatnya pada tanggal 5 Oktober 2017. Di situ dia membawa uang sebanyak Rp12 juta karena memang mau disuruh mamaknya belanja untuk jualan mereka. Tapi anehnya yang dikembalikan polisi hanya Rp1 juta. Sisanya gak tau kemana," ujarnya.

 

Sambung Boasa, selama diperiksa, terdakwa juga mendapat intimidasi dan penganiayaan. "Kakinya habis dipukuli. Selain itu dia juga diancam akan ditembak kalau tidak mau ngaku," tandasnya. Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menutup persidangan dan berencana melanjutkannya pekan depan. (BS08)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Gerebek Sarang Narkoba Rel Tembung, Polrestabes Medan Tangkap Enam Orang

Peristiwa

Polisi Tembak Dua Spesialis Curanmor

Peristiwa

Polrestabes Medan Tangkap Dua Wanita Pengguna Pod Getar

Peristiwa

Dituduh Tak Berizin, Kuasa Hukum Misnan Aljawi Beri Tenggat 1 x 24 Jam: Ralat atau Kami Lapor Polisi

Peristiwa

Polresta Deli Serdang Ringkus Penjambret Nenek 80 Tahun, Satu Pelaku Diburu

Peristiwa

Polrestabes Medan Ringkus Residivis Pengedar Narkoba