3 Kg Sabu dari Penggerebakan di Komplek J City Dikendalikan Napi Tanjung Gusta

- Kamis, 02 November 2017 19:15 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir112017/3869_3-Kg-Sabu-dari-Penggerebakan-di-Komplek-J-City-Dikendalikan-Napi-Tanjung-Gusta.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/IST
Beritasumut.com-Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumut (Poldasu) melakukan penggerebekan di Perumahan Metropolis, Komplek J City, Blok.4, No.40, Kecamatan Medan Johor, Selasa (31/10/2017) lalu. Dari tempat tersebut, polisi berhasil menyita 3 kg sabu. Barang haram tersebut ternyata dikendalikan seorang nara pidana (napi) dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tanjung Gusta Medan.

 

Hal itu ditegaskan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Hendri Marpaung. Fakta tersebut, jelasnya, diperoleh dari hasil interogasi terhadap para tersangka yang diamankan. Mereka menyebut, napi di Lapas Tanjung Gusta yang mengendalikan peredaran 3 kilo sabu asal Malaysia itu berinisial D.

 

"Hasil penyidikan lebih lanjut dari kasus ini belakangan diketahui dalam proses peredarannya barang bukti sabu dari para tersangka ini dikendalikan seorang napi di Lapas Tanjung Gusta berinisial D. Sabu itu dipasok dari Malaysia melalui perbatasan perairan di Aceh dan kemudian dibawa ke Medan," jelas Hendri kepada wartawan, Kamis (02/11/2017).

 

Hendri menyebutkan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman untuk membongkar jaringan peredaran narkoba dari sindikat tersebut. Termasuk mengenai napi berinisial D tersebut."Semuanya masih kita dalami untuk mengungkap lebih jauh jaringan sindikat para tersangka yang terlibat dan sudah kita amankan sebelumnya. Termasuk soal napi yang disebut-sebut sebagai pengendali dalam proses peredaran narkoba dari jaringan ini," terang Hendri.

 

Sementara itu, Kasubdit II Ditres Narkoba Poldasu, AKBP Hilman Wijaya menambahkan penggrebekan yang dilakukan di J City itu merupakan upaya pengembangan dari pengungkapan kasus sebelumnya di kawasan Pasar 2 Marelan beberapa waktu lalu.Disebutkan Hilman, dalam upaya pengembangan di Komplek J City itu, pihaknya mengamankan 5 orang tersangka yang satu di antaranya merupakan seorang wanita berikut barang bukti narkoba jenis sabu seberat 3 kilogram.

 

Kelima tersangka yang diamankan, antara lain Nazri Faisal (40), warga Jalan Selamat, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok; Tarmizi (32), warga Tandem Pasar IV, Kelurahan Budi Utomo, Kecamatan Binjai Utara, Hasanuddin (32), warga Jalan Baktiya Barat, Aceh Utara, Edi Rinaldi (24) warga Jalan Marelan Raya, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan dan Mutiara Nindita (29), warga Jalan SM Raja, Kelurahan Sitirejo I, Kecamatan Medan Amplas.

 

Barang bukti yang diamankan, 3 bungkus plastik berisi sabu masing-masing 1 kilogram, 6 unit hape, 5 dompet dan 1 unit mobil Mitsubishi Lancer warna hitam BK 1570 HE.(BS04)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Polda Sumut Sita 244 Kilogram Sabu, Selamatkan 2.409 Juta Jiwa

Peristiwa

Edarkan Sabu di Binjai, Pemuda Asal Padang Lawas Ditangkap Polisi

Peristiwa

Polrestabes Medan Ringkus Residivis Pengedar Narkoba

Peristiwa

Buat Beli Narkoba, Maling Gasak Perhiasan dan Laptop di Medan

Peristiwa

Empat Bandar Narkoba di Binjai Dibekuk Polisi

Peristiwa

Duo Pengedar Sabu di Pantai Labu Dicokok Polisi