Beritasumut.com-Rudi Hartono warga Desa Purwojoyo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Delisersang mengaku kecewa melihat pihak Polsek Kutalimbaru menangguhkan penahanan kepada pasangan suami-istri (pasutri) masing-masing Neny Liya Hasibuan (35) dan Rahmad Winoto alias Erwin Kosawa (31) warga Dusun II, Desa Telaga Sari, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang. Sebab keduanya sudah terlibat penggelapan sepeda motor milik korban. "Sesuai dengan Laporan Polisi (LP) : 70/ VIII/ 2017/SU/ Polrestabes Medan/ Sek Kutalimbaru Tanggal 03 Agustus 2017. Tidak ada alasan lagi untuk menangguhkan penahan pelaku yang tidak ada koperatif dan melakukan mediasi kepada saya selaku korban," papar korban Rudi kepada wartawan di Medan, Minggu (29/10/2017). Dikatakannya, dalam hal itu, penyidik Polsek Kutalimbaru bernama Daniel mempunyai alasan kuat untuk tidak melakukan penahanan. Lantaran pelaku Neny selain PNS di Kantor Gubernur Sumut juga mempunyai anak yang masih kecil. Sehingga, sambung Rudi, penyidik belum melakukan mediasi melakukan wewenangnya untuk melepaskan Neny tersebut. "Neny juga menantang saya, laporan penggelepan sepeda motor di Polsek Kutalimbaru biar tuntas hingga pengadilan Pancurbatu," imbuhnya. Rudi yang diancam oleh Neny salah satu PNS Kantor Gubernur Sumut menginginkan keadilan ditegakkan seadil-adilnya. "Saya yakin laporan yang akan berlanjut hingga ke pengadilan Pancurbatu itu bisa menjebloskan Neny yang terlibat penggelapan sepeda motor milik saya," tambahnya. Sementara itu, Kapolsek Kutalimbaru AKP Martualesi Sitepu saat dikonfirmasi mengaku, bisa melakukan penangguhan dengan alasan kemanusian. "Berkas Laporan itu tetap lanjut. Dan pelapor jangan risau semua laporan tetap diproses hingga tuntas," pungkas mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota ini.(BS04)