Beritasumut.com-Kapolres Pakpak Bharat AKBP Jansen Sitohang SIK menggelar sosialiasi kegiatan Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di Kecamatan Salak. Hadir dalam acara ini Camat Salak, para Kepala Desa, BPD dan TPKD serta tokoh masyarakat se-Kecamatan Salak dengan narasumber yaitu Inspektur Kabupaten Pakpak Bharat, Wakapolres Pakpak Bharat, Mewakili Dandim 0206 DAIRI/Pakpak Bharat dan Kasi Datun Kejaksaan Dairi. Dilansir dari laman resmi pakpakbharat.go.id, Minggu (29/10/2017), dalam arahannya Kapolres memerintahkan agar para pemangku kepentingan di tingkat Desa sampai ke tingkat Kecamatan tidak melakukan tindakan pungli. Pelayanan yang dilakukan oleh pemerintahan desa terhadap masyarakat harus sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) dengan biaya yang sesuai peraturan. "Tidak dibenarkan suap-menyuap atau pungutan liar, karena tujuan akhir dari dibentuknya Satgas Saber Pungli adalah membantu program pemerintah pusat dalam hal ini Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo dalam mewujudkan peningkatan ekonomi dan kesejahteraan rakyat. Maka sepatutnya kita semua mendukung dan mensukseskannya. Kepala Desa sebagai putra terbaik di Desa harus kita kawal, kita bina, kita arahkan agar selalu bekerja dengan baik dan melakukan pengelolaan APBDes secara tertib," papar Kapolres. Sementara itu, Inspektur Kabupaten Pakpak Bharat Budianta Pinem SE Ak menekankan pentingnya penguatan kelembagaan Desa dengan memperkuat SDM melalui diklat-diklat terhadap semua perangkatnya. "Bendahara harus lebih baik dalam pengelolaan keuangan, Pelaksana Teknis Kegiatan Desa harus lebih mampu lagi memahami kontrak teknis pekerjaan sehingga kualitas hasil pekerjaan sesuai kontrak dan pelaporan keuangan oleh bendahara juga sesuai dengan realisasinya," jelasnya. Lebih jauh Inspektur menyampaikan, kehadiran Saber Pungli adalah untuk memberikan pemahaman hukum dalam pelaksanaan dan pelaporan kegiatan yang bersumber dari ADD dan DD. "Dalam melaksanakan tugasnya Tim Satgas Saber Pungli megedepankan pendekatan pencegahan dan pembinaan, namum apabila dikemudian hari ternyata terdapat tindakan yang secara jelas dan nyata melakukan perbuatan melawan hukum maka akan dilakukan penindakan oleh aparat penegak hukum," pungkasnya. (BS02)