'Barang' Tak Mampu Berdiri, Alamsyah Gagal Perkosa Siswi SMA di Siantar

- Jumat, 27 Oktober 2017 21:15 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir102017/52_--039-Barang--039--Tak-Mampu-Berdiri--Alamsyah-Gagal-Perkosa-Siswi-SMA-di-Siantar-.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/BS04
Beritasumut.com-Dede Alamsyah alias Dirly (27) dapat 'hadiah' berupa timah panas dari Subdit III/Jahtanras Direktorat Reskrimum Polda Sumut (Poldasu). Pasalnya, warga Jalan Tanah Jawa, Gang Bunga Tanjung, No.12, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Pematang Siantar tersebut melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri.

 

Laki-laki beristri tersebut ditangkap karena telah merampok secara sadis siswi SMA bekas tetangganya berinisiah Y (17), warga Jalan Tanah Jawa, Gang Jafar P, No.10, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Pematang Siantar.

 

Bahkan, tersangka sempat berupaya memperkosa pelajar yang pernah menjadi tetangganya itu. Celana dalam korban sudah dilucuti tersangka. Namun, alat kelamin atau 'barang' tersangka tidak mampu berdiri."Modusnya, tersangka mengatakan kepada korban ada paket yang dikirim oleh pacarnya," sebut Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Ryan didampingi Wadir, AKBP Maruli Siahaan dan Kasubdit III/Jahtanras, AKBP Faisal Napitupulu, Jumat (27/10/2017).

 

Dijelaskan Andi, peristiwa itu diawali pertemuan tersangka dengan korban di Swalayan Jalan Cokro, Kamis (19/10/2017) lalu. Pertemuan itu terjadi setelah tersangka menelepon korban sehari sebelumnya.Kepada korban, tersangka mengatakan ada paket kiriman untuknya. Namun, paket itu disimpan tersangka di suatu tempat sehingga tidak bisa langsung diberikan. Tersangka meminta mereka agar bertemu muka. 

 

Dalam pertemuan itu, sambungnya, tersangka mengajak korban yang masih berseragam sekolah itu ke sebuah rumah kosong depan lapangan Tanjung Pinggir di Jalan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba. Tersangka membonceng korban naik kereta Vario.Sementara 2 teman korban yang sengaja diajak karena curiga dengan gelagat tersangka, membuntuti dari belakang naik kereta. 

 

Namun, dalam perjalanan, kedua teman korban kehilangan jejak karena tersangka ngebut.Sampai di rumah kosong, korban disuruh tersangka mengambil paket fiktif tersebut. Sedangkan tersangka mengikuti dari belakang. Korban sempat mananyakan mana paketnya kepada tersangka."Tapi tersangka malah menjawab dengan mengajak korban berbuat mesum," terang mantan Wadir Reskrimsus Poldasu tersebut.

 

Selanjutnya, tersangka memukul korban hingga jatuh telentang. Korban menangis dan meminta tersangka membawanya pulang. Tapi, tersangka malah semakin beringas hingga membuat korban tak berdaya. Pelaku sempat akan memperkosa korban, namun karena 'barang' nya tak berdiri, perkosaan itu gagal.

 

Setelah puas, tersangka merampas cincin, hape dan kereta korban. Selanjutnya tersangka melarikan diri ke rumahnya di Bosar Maligas hingga ke tempat penangkapan di Desa Sungai Majo, Kecamatan Kubu Subusalam, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

 

Selain dia, turut ditangkap abang Dede, Sanem (40), warga Rokan Hilir, Riau, karena terlibat menjualkan hasil rampokan milik korban. Sanem ditangkap di lokasi yang sama dengan Dede.

 

Turut juga ditangkap tersangka Rio Anzara (37), warga Jalan Meranti, Kelurahan Bagan Manunggal, Kecamatan Bagan Sinembah, Rokan Hilir, Riau. Dia adalah penadah kereta korban seharga Rp2,8 juta. "Tersangka Sanem mendapat bagian Rp200 ribu dan 9 kilogram beras," jelas Andi.

 

Tersangka diganjar pasal 365 KUHP dan atau Pasal 80 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

 

Sementara sebelumnya, Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Poldasu, AKBP Faisal Napitupulu, mengatakan kedua kaki pelaku terpaksa dilumpuhkan petugas karena berusaha melawan saat akan ditangkap di Riau. "Saat ditangkap pelaku melawan petugas dan mencoba menyarang. Tapi kita beri tembakan peringatan. Saat hendak kabur Kita berikan tindakan tegas terukur, dua kaki, kanan-kirinya kita tembak," beber Faisal yang memimpin langsung penangkapan.

 

Terkait barang bukti, sambung mantan Kapolsek Sunggal ini, pelaku telah menjualnya selama pelariannya sejak Kamis (25/10/2017) dari 

Tanjungpinggir, Siantar Martoba.(BS04)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Kapolres Pematangsiantar Kunjungi Yayasan Rumah Ramah Anak Berkebutuhan Khusus

Peristiwa

Reses DPR ke Polres Pematangsiantar, Hinca Pesankan ini ke AKBP Sah Udur

Peristiwa

Walikota dan LD FEB UI Bahas RPJMD Kota Pematangsiantar 2025-2029

Peristiwa

Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar Lapor SPT Pribadi ke KPP Pratama sekaligus Silaturahmi

Peristiwa

Wakil Walikota dan PD Wanita Islam Pematangsiantar Sholat Tasbih di Masjid Raya

Peristiwa

Pemko Persiapkan Peringatan Hari Jadi ke-154 Tahun Kota Pematangsiantar