Beritasumut.com-Ditpoalirud Baharkam Polri (BKO Sibolga) mengamankan sebuah kapal motor dan sejumlah orang yang berada di dalam kapal. Kapal motor tanpa nama tersebut bermuatan kayu yg diduga illegal sebanyak 55 batang jenis campuran.Penangkapan tersebut bermula pada saat Kapal Polisi Perikesit melakukan Patroli di perairan Tapanuli Tengah atau pada titik kordinat 01 40 900 LU – 98 34 500 BT atau arah timur Pulau Mursala Tapanuli Tengah, Selasa (24/10/2017) kemarin. Kapal Polisi Perikesit-7009 yang melakukan penangkapan di pimpin oleh Capten Kapal Kompol Zuhdi Gozali, pada saat patroli di perairan Tapanuli Tengah ditemukan sebuah kapan yang mencurigakan kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap kapal motor tersebut. Dilansir dari laman resmi Tribratanews.sumut.polri.go.id, Rabu (25/10/2017), kapal motor yang bermuatan kayu sebanyak 55 batang tersebut di nahodai oleh Nurudi yang merupakan warga asli Sibolga dan di dalam kapal terdapat 3 orang yaitu, Fanutuna Halawa(35), Naliber Halawa(40), Vito(12) Dari hasil pemeriksaan yang di lakukan personil Ditpoalirud nakhoda tersebut tidak dapat menunjukan surat keterangan sah-nya hasil hutan kayu. “Saat dilakukan pemeriksaan, nakhoda kapal tidak bisa menunjukan surat keterangan sahnya kayu. Ada dugaan kayu ini merupakan hasil pembalakan liar,” kata Zuhdi Gozali. "Dan saat ini kapal motor dan sejumlah barang bukti di bawa ke Mako Dit Polairud untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.Terhadap pelaku dijerat dengan pasal 383 ayat 1 huruf b Jo pasal 12 huruf e dan atau pasal 88 ayat 1 jo pasal 16 UU RI No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 10 miliar rupiah," pungkas Zuhdi menambahkan. (BS04)