Beritasumut.com-R Simatupang (50 tahun) harus berurusan dengan polisi. Ia ditangkap karena mencabuli S br Sembiring (16 tahun), warga Desa Lalang, Sunggal, Deliserdang. Informasi dihimpun, sejak tahun 2007, ayah dan ibu korban meninggal dunia, sehingga korban diasuh oleh kakak dari ibu korban (isteri tersangka), pada tahun 2008, istri tersangka meninggal, sehingga tersangka sendiri yang mnafkahi tiga anaknya dan korban. Pada bulan Juni 2015, tersangka mengajak korban bersetubuh dengan membujuk "bila korban tidak mau melakukannya, tersangka tidak mau membayar uang sekolah korban", sehingga korban merasa takut dan mau untuk disetubuhi tersangka berulang kali. Hingga pad hari Minggu (23/10/2017), 2017, persetubuhan terakhir dilakukan, korban disadari telah hamil selama 7 bulan. Tetangga pun mncurigai badan korban, dan melaporkan ke kepala dusun dan dilaporkan ke Polsek Sunggal. Hasil penyelidikan berhasil diamankan pelaku di kediamannya, pada Senin (23/10/2017) sekitar pukul 23.00 WIB. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal yang dikenakan : pasal 81 ayat 2, 3 subs pasal 82 ayat 1, 2 UU RI no 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI no 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman minimal lima tahun maksimal 15 tahun penjara, dan ditambah 1/3 dari ancaman pidana tersebut karena dilakukan oleh orang yang mengasuh korban," ujar Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna SH SIK MH, Rabu (25/10/2017).(BS04)