Beritasumut.com-Kedua bandit jalanan yang sudah beraksi belasan kali di Kota Medan, yakni Muhammad Agus Saputra (22) dan Amru (18) penduduk Jalan Gatot Subroto, Gang Rasmi, Kecamatan Medan Helvetia dibekuk polisi. "Keduanya ditangkap atas laporan korban Yohana Kurniawati (18) penduduk Jalan Jamin Ginting dengan laporan Nomor:LP/755/IX/2017 tanggal 19 September 2017," ujar Kanit Reskrim Polsek Helvetia Iptu Rusdi Marzuki kepada wartawan, Selasa (24/10/2017). Rusdi menyebutkan, peristiwa itu terjadi saat korban sedang menunggu angkutan kota tiba-tiba dihampiri oleh kedua pelaku yang langsung merampas tas milik korban, yang berisikan sejumlah uang dan surat-surat berharga. Dari kejadian itu, petugas melakukan penyelidikan. "Petugas berhasil menangkap kedua pelaku di kediamannya," jelasnya. Dari pengakuan dari pelaku, mereka telah melakukan aksi belasan kali di sejumlah lokasi di Kota Medan. "Hasil kejahatan yang dilakukan oleh pelaku dihabiskan untuk foya-foya," jelasnya. Karena itu, sambung Rusdi, kedua pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. "Pelaku sudah dijebloskan ke penjara Polsek Helvetia," pungkas mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Barat ini.(BS04)