Beritasumut.com-Polsek Sunggal berhasil mengungkap sindikat pencurian mobil dan menangkap lima orang pelaku. Selain itu, satu orang ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Lima orang yang ditangkap masing-masing Zulkifli (50 tahun), warga Jalan Bintang Terang Ujung, Desa Muliorejo. Ilhami (24 tahun), warga Jalan Ampera, Desa Muliorejo, Raihan alias Dede (29 tahun), warga Jalan Paya Bakong. Khairul alias Ansyari (22 tahun) warga Gang Mesjid, Lorong Gelap, Desa Sei Mencirim. Rahmad Yanto (24 tahun), warga Jalan Setia Ujung, Desa Muliorejo. Sementara satu pelaku aliannya bernisial R masih diburu dan ditetapkan sebagai DPO. A yang diduga sebagai penadah juga masuk dalam DPO. Penangkapan ini atas laporan korban Hardip Sing, warga Dusun I Sei Mencirim, Kecamayan Kutalimbaru. Barang bukti yang diamankan, 1(satu) buah kunci ring, 2 (dua) buah besi bermata runcing, 2(dua) unit power merk Dat, 1(satu) unit ampli tape mobil, 1(satu) buah kaca dalam mobil, 1(satu) buah obeng, 2(dua) buah kikir, 14(empat) belas kunci pas, 8(delapan) kunci ring, 1(satu) unit power rotator, 1(satu) buah pahat, 1 (satu) buah lampu sorot, 1(satu) buah kunci roda, 1(satu) buah kunci letter Y. Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna SH SIK MH, memaparkan, pencurian terhadap terhadap 1 (satu) unit mobil merk Taft Gt warna Tromet silver ini terjadi pada hari Senin (25/09/2017) sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Binjai Km 13, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serang, tepatnya dari parkiran Hotel Milala. Awal kejadian bermula saat korban datang ke Hotel Milala dan memarkirkan mobil miliknya di depan kamar korban. Kemudian sewaktu korban bangun sekitar pukul 00.30 WIB, korban melihat bahwa mobilnya sudah tidak ada di tempat dan pada saat ditanyakan kepada karyawan Hotel tersebut mengatakan bahwa mereka ada melihat mobil milik korban keluar sekitar pukul 23.30 WIB dan karena karyawan tersebut mengira bahwa korban yang keluar, sehingga karyawan tersebut tidak curiga. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1(satu) unit mobil tafy gt warna tromet silver senilai Rp 60.000.000. Selanjutnya, pada hari kamis tanggal 19 Oktober sekira pukul 01:00 WIB, Unit Reskrim Polsek Sunggal mendapat laporan bahwa pelaku pencurian mobil daihatsu taft yang hilang di Hotel Meliala tersebut adalah Ilhami dan kawan-kawan. Kemudian personil Polsek Sunggal melakukan penangkapan terhadap Ilhami dan selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap pelaku lain, sehingga total pelaku yang diamankan 5 orang. Pelaku Ilhami berperan membuka atau membobol pintu mobil dan kunci kontak mobil dengan menggunakan kunci ring dan mata kunci T. Pada saat melakukan tersebut tersangka Raihan, Rahmad Rianto dan R (DPO) berperan memantau situasi. Pelaku Khairul alias Ansyari dan dan Zulkifli berperan mengantar mobil ke stabat untuk dijual kepada berinisial A (DPO). "Dari hasil pemeriksaan pelaku sudah melakukan pencurian mobil sebanyak 6 kali.Para pelaku merupakan spesialis pencurian mobil L 300 dan Taft Rocky," ujar Kapolsek, Minggu (22/10/2017).(BS06)