Beritasumut.com-Petugas Polsek Medan Baru berhasil menangkap seorang yang sudah masuk Target Operasi (TO). Pelaku bernama Iwan hariadi (50) penduduk Jalan Sei Tuntungan itu terlibat penggelapan mobil rental di Medan. Peristiwa itu, pada bulan April tahun 2015 lalu, saat itu pelaku mendatangi korban Rizatta Tripaldi (49) Penduduk Jalan Sei Muara Medan, dan merental kendaraan roda empat jenis Mitsubishi Kuda BK 1405 LH selama 20 hari dengan perjanjian Rp100 ribu/hari. Setelah korban memberikan kunci dan STNK mobilnya, hingga 20 hari kemudian, pelaku tak kunjung mengembalikannya. Tak pelak, korban lalu melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib. Polisi yang mendapat laporan ini lalu melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hampir setahun lebih, menghirup udara bebas akhirnya pelaku diciduk polisi di kediamannya. "Dari keterangannya pelaku mengakui perbuatannya yang telah menggelapan mobil korban pada tahun 2015 lalu," ucap Kapolsek Medan Baru, Kompol Victor Ziliwu kepada wartawan, Minggu (22/10/2017). Dikatakannya, pihaknya masih menyelidiki kasus itu, untuk mencari barang bukti mobil korban yang telah digadaikan pelaku. "Kasusnya masih kita kembangkan, untuk menangkap komplotan penggelapan mobil rental yang ada di Medan," pungkasnya.(BS04)