Modus Rental, Dua Terduga Penggelapan Mobil Dibekuk Polsek Tamora

- Sabtu, 21 Oktober 2017 23:30 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir102017/6165_Modus-Rental--Dua-Terduga-Penggelapan-Mobil-Dibekuk-Polsek-Tamora.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/ILUSTRASI
Beritasumut.com-Dua orang diduga pelaku penggelapan mobil modus rental yakni TEL (32) warga Lingkungan V Simpang Tiga, Kelurahan Kampung Lama, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat dan DIFS (26) warga Naga Timbul I, Desa Parbaju Julu, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara berhasil dibekuk personil Polsek Tanjung Morawa (Tamora).

 

Informasi diperoleh pada Sabtu (21/10/2017), diamankannya TEL dan DIFS berawal dari laporan Herika Ginting (42) warga Dusun III Desa Bangun Sari Baru Kecamatan Tanjung Morawa. Dalam laporannya disebutkan jika pada Minggu (01/10) sekira pukul 15.00 Wib kedua diduga pelaku datang kerumah korban hendak menyewa mobil Toyota Avanza Type G warna silver BK 1684 MO.

 

Mobil itu rencananya digunakan untuk alat transportasi salah satu perusahaan selama 1 bulan. Kemudian korban menyerahkan mobil miliknya kepada TEL dan DIFS sambil berjanji akan memberikan biaya sewa mobil pada hari Senin (2/10/2017). Namun janji yang disepakati itu tinggal kenangan. Karena dua minggu dari jadwal yang dijanjikan keduanya tidak dipenuhi.

 

Merasa curiga, korban memutuskan untuk berusaha mencari keberadaan mobil miliknya serta TEL dan DIFS.

Nasib mujur ternyata masih berpihak pada korban. Pasalnya pada hari Selasa (17/10/2017) sekira pukul 23.00 Wib persisnya di sekitar SPBU Sei Rotan Jalan Batangkuis-Tembung, Kecamatan Batangkuis.

 

Korban bertemu dengan TEL dan DIFS. Saat itu juga korban menanyakan keberadaan mobilnya. Namun keduanya menjawab enteng jika mobil milik korban itu telah digadaikan kepada oknum aparat. Tak mau targetnya lepas, korban langsung membawa TEL dan DIFS ke Polsek Tanjung Morawa sekaligus membuat laporan pengaduan dengan kerugian materil diperkirakan mencapai Rp 130 juta.

 

Atas dasar laporan itu, personil Polsek Tanjung Morawa langsung melakukan pengembangan dan sementara ini berhasil mengamankan 6 unit mobil dari berbagai merek berupa Toyota Kijang Inova warna Grey BK 1645 MH, Toyota Avanza Veloz warna silver BK 1655 ZP, Toyota Avanza Veloz warna hitam BK 1742 QZ, Toyota Avanza Veloz warna putih BK 1392 RL, Toyota Avanza Veloz warna hitam BK 1180 BR serta Daihatsu Sigra warna hitam BK 1051 MK.

 

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Ipda OJ Samosir membenarkan kejadian itu dan mengatakan masih melakukan pengembangan. "Biarlah dululah kami kerja, rencananya akan kita paparkan setelah tuntas," jelasnya. (BS05)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Sepanjang Ramadan, Satreskrim Polrestabes Medan Berantas Begal dan Polisi Gadungan

Peristiwa

Polisi Tembak Dua Orang Komplotan Maling Motor di Jalan Sei Mencirim Deli Serdang

Peristiwa

Polisi Tembak Maling Motor di Kecamatan Medan Tuntungan

Peristiwa

Polisi Tembak Kaki Maling Motor di Parkiran Tiara Convention Centre Medan

Peristiwa

Polisi Tembak Kedua Kaki Pelaku Curanmor di Parkiran Plaza Medan Fair

Peristiwa

Gagal Mencuri, Seorang Residivis Maling Motor di Lia Purba Salon Tumbang Ditembak Polisi di Medan