Beritasumut.com-Kedapatan membawa narkotika jenis Sabu-sabu, Azhari Matondang (51) warga Jalan Letda Sudjono Gang Sukur No 12, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung diangkut polisi. Azhari diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan di Jalan Sipirok Area Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan pada Rabu (11/10/2017) sekira pukul 12.00 wib. Personil Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, Brigadir Herbet Purba melaporan, penagkapan terhadap tersangka dimulai saat Anggota Unit Reskrim melaksanakan Patroli rutin ke lokasi rawan 3C di wilayah hukum Polsek Percut Sei Tuan. "Kita mendapat informasi bahwa di wilayah hukum Polsek Percut Sei Tuan, ada seorang laki-laki yang diduga sedang membawa narkoba. Selanjutnya Unit Reskrim mendatangi lokasi informasi tersebut. Saat dilakukan penyelidikan di seputaran Jalan Sipirok Lorong V, Desa Medan Estate, ternyata didapati orang yang membawa narkoba sesuai dengam ciri-ciri yang diinformasikan," ujar Herbet. Menindaklanjuti hal tersebut, sambung Herbet, Unit Reskrim kemudian segera mengamankan pelaku tersebut dan menggeledahnya. "Dari pakaiannya ditemukan 1 bungkus plastik kecil yang diduga narkotika jenis Sabu-sabu. Diperkirakan beratnya 0,15 Gram. Selanjutnya pelaku kita bawa ke Polsek Percut Sei Tuan guna proses secara hukum," pungkasnya. (BS04)